Masa Jabatan 34 Kades di Bintan Diperpanjang dari 6 Tahun Jadi 8 Tahun

Bupati Bintan Roby Kurniawan memberikan selamat kepada kades yang diperpanjang masa jabatannya di Aula Bandar Seri Bentan Bintan Buyu. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Bupati Bintan Roby Kurniawan memberikan selamat kepada kades yang diperpanjang masa jabatannya di Aula Bandar Seri Bentan Bintan Buyu. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 34 kepala desa (kades) dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan perpanjangan jabatan Kades ini, dilakukan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan di Aula Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Selasa (25/6/2024).

Bupati Roby mengatakan pengukuhan ini dilakukan atas disahkan dan ditandatanganinya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Salah satu yang tercantum di dalam UU Nomor 3 tentang Desa ini adalah mengenai masa jabatan Kades dari 6 tahun sebelumnya menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan,” kata Roby.

Hal itu lanjutnya, tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total kades dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan kades yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujar Roby.

Kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya yaitu 11 kades yang masa jabatannya 2019-2025 menjadi 2019-2027.

Lalu 2 kades yang masa jabatannya 2021-2027 menjadi 2021-2029 dan 21 kades yang masa jabatannya 2022-2028 menjadi 2022-2030.

“Sebenarnya ada 36 desa. Namun hanya 34 kades yang dikukuhkan sementara 2 desa lagi dijabat oleh Pj Kades. Yaitu Desa Tembeling dan Gunung Kijang sehingga berlakunya masa jabatan 8 tahun di dua desa itu tunggu Pilkades,” jelasnya.

Bagi kades yang telah menerima SK perpanjangan diminta melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kemudian melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati. Bangun desa dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

“Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin. Melayani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati,” katanya.

Setelah menerima SK Perpanjangan diharapkan seluruh kades dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok kepala daerah.

“Perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kades untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi