Masih Bisa Daftar, 4.100 UMKM Kepri di Diusulkan Terima Bantuan BPUM

Pedagang sayur sebagai pengusaha UMKM saat enjajakan daganganya di Pasar Bintan Center
Aktivitas pelaku UMKM di Pasar Bintan Center Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang. (Foto:Dokumentasi/ Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 4.100 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kepri, diusulkan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri, menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang UKM dinas Koperasi dan UKM Kepri Ponijan, mengatakan dari jumlah UMKM yang diusulkan itu semuanya berasal dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Namun mengenai kepastian berapa UMKM yang menerima, sepenuhnya menjadi kewenangan dan keputusan Kementerian.

“Seluruh UMKM di Kepri itu, kita usulkan sebagai penerima dan saat ini verifikasi administrasinya sedang dilakukan di kementeriaan Koperasi (Kemenkop),” ungkapnya, Jumat (4/6/2021).

Ia menjelaskan, bagi UMKM yang belum sempat mendaftar pada usulan pertama, akan diberikan kesempatan pada tahap kedua, sesuai dengan pemberitahuan dari Kemenkop, dengan batas waktunya hingga 25 Juni 2021.

“Langkah antispasi saja, karena tidak semua usulan yang kita sampaikan bisa diakomodir pada tahap pertama. Sehingga pada tahap kedua diharapkan menjadi UMKM terpilih untuk mendapatkan BPUM,” jelasnya.

Ditegaskannya, Pemerintah Pusat juga membuat kebijakan berbeda dengan tahun yang lalu, yakni memangkas nominal BPUM. Dari Rp 2,4 juta pada tahun 2020 lalu menjadi Rp1,2 juta tahun ini. Ketentuan tersebut sudah disampaikan kepada kabupaten/kota.

Sementara, pengusulan bagi UMKM yang mendapatkan bantuan tersebut dilakukan lewat satu pintu, yakni Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memudahkan mengatasi persoalan administrasi, apabila terjadi kesalahan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kita masih berada di dalam situasi pandemi Covid-19. Tentu bantuan ini sangat penting bagi pelaku UMKM. Tentunya kami sangat mengharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota bisa secepat mungkin mengumpulkan data,” tutupnya.

Sementara itu, Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan pada 2020 lalu terdata ada 57.255 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Kepri. Namun disebabkan persoalan administrasi, hanya 38.714 pelaku UMKM yang bisa merasakan manfaat BPUM tersebut.

“Dari data yang kita dapatkan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Bantuan BPUM yang didapatkan Provinsi Kepri sebesar Rp137.4 miliar untuk 57.255 pelaku UMKM,” ujar Rudy Chua, kemarin.

Politisi Partai Hanura tersebut menjelaskan,  persoalan administrasi yang terjadi adalah perbedaan nama penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masalah lainnya, masih Rudy, adalah nama penerimanya benar, namun NIK yang berbeda. Sehingga diblokir oleh bank. Disebabkan masalah tersebut, BPUM untuk Provinsi Kepri tahun 2020 lalu tersalur sebesar Rp 929 miliar.

“Ada anggaran sebesar Rp 44.5 miliar yang seharusnya menjadi milik masyarakat Kepri untuk menambah permodalan usaha mikro di Kepri yang terpaksa dikembalikan ke kas negara. Kita apresiasi dengan BRI di Batam karena bagi yang NIK sama masih mereka perjuangkan untuk dicairkan,” demikian Rudy.

Penulis:Ismail
Editor  :Ogawa