Masih “Mengendap” Kejari Tanjungpinang Akan Umumkan Tersangka Korupsi BPHTB Usai Pilkada

Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Adiya Rakatama
Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Adiya Rakatama.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Masih “mengendap” dan penyidikannya tak kunjung selesai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, mengatakan akan menetapkan dan mengumumkan tersangka dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam melalui kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari, Aditya Rakatama, mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun berkas penyidikan.

Masih Penyidikan dan saat ini lagi menyusun berkas penyidikannya,”kata Raka saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (30/11/2020).

Raka kembali mengatakan, bahwa pihaknya, telah mengantongi siapa tersangka kasus dugaan korupsi tersenur, Namun demikian Jaksa penuntut di Kejari Tanjungpinang ini, juga belum mau membeberakan dan menetapkan tersangka tersebut.

“Tersangkanya sudah ada, tetapi belum ditetapkan saja,”ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini, seharusnya akan dilakukan pada hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2020 yang akan datang, Tetapi karena bertepatan dengan Pilkada 2020 serentak, higga pihaknya menyatakan akan mengumumkan setelah usai Pilkada.

“Insyaallah habis Pilkada ini, Kami akan umumkan siapa tersangkanya,”katanya.

Raka Tama juga mengatakan, dalam penyidikan kasus Korupsi BPHTBB kota Tanjungpinang itu, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa 35 orang saksi, termasuk ahli dari BPKP Kepulauan Riau dan saksi lainya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang akibat pandemi COVID-19.

Belum ditetapkannya tersangka dugaan korupsi BPHTB di B2RD Kota Tanjungpinang karena masih adanya 4 orang saksi dari luar kota yang belum dapat diperiksa akibat masa pandemi COVID-19 saat ini.

Sebanyak 4 orang saksi itu, berkaitan dengan aplikasi, karena aplikasi yang membuat adalah orang luar.

Penulis:Roland