
PRESMEDIA.ID– Sebanyak 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan Polres Bintan,mengaku membayar Rp15 juta per orang kepada tekong agar bisa diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Pengakuan tersebut disampaikan para PMI kepada Polisi usai diamankan bersama seorang anak buah kapal (ABK) berinisial A, saat hendak berangkat ke Malaysia melalui perairan Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menjelaskan para PMI tersebut diamankan saat berada di perairan Bintan ketika akan diberangkatkan oleh seorang tekong dibantu ABK kapal.
“Satu orang diminta membayar Rp15 juta agar dapat diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia,” ujar AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers di Aula SAR Mako Polres Bintan, Selasa (30/12/2025).
PMI Berasal dari Berbagai Daerah
Kepada penyidik, sembilan PMI tersebut mengaku berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya, Kalimantan, Lombok, Madura.
Untuk biaya yang diminta tekong sebelum diberangkatkan sudah ditransfer terlebih dahulu hingga mencapai Rp15 juta per orang untuk keberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Sebelum diberangkatkan, para PMI ilegal ini terlebih dahulu dikumpulkan di Kota Batam. Setelah itu, mereka dibawa ke Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, untuk menyeberang ke Malaysia menggunakan speedboat.
“Dalam proses pemeriksaan, seluruh PMI mengaku telah menyetorkan uang kepada tekong sejak masih berada di kampung halaman masing-masing,” sebutnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tekong yang mengatur keberangkatan para PMI tersebut diketahui berpindah-pindah antara Batam dan Malaysia, sementara ABK dan kapal disiapkan di wilayah Tanjung Uban, Bintan.
Saat ini, Polres Bintan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah perairan Kepri.
Sementara itu, untuk 9 PMI yang diamankan, Kapolres memastikan akan dilakukan pemulangan ke daerah asal melalui BP3PMI Kota Tanjungpinang.
“Untuk para PMI akan dipulangkan ke daerah asal melalui BP3PMI Tanjungpinang,” tutup Yunita Stevani.
Sebelumnya. Satpolair Polres Bintan menggagalkan pengiriman 9 PMI ilegal ke Malaysia di perairan Tanjung Uban. Seorang ABK ditangkap, sementara tekong kabur dan masuk DPO.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












