Masyarakat Berhak Tahu Setiap Informasi Publik di Instansi Pemerintahan

Kementeriaan Kominfo gelar sosialiasi pentingnya keterbukaan informasi publik di Tanjungpinang
Kementeriaan Kominfo gelar sosialiasi
entingnya keterbukaan informasi publik di Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan, Masyarakat berhak tahu dan memperoleh setiap Informasi Publik di pemerintahan sebagai mana amanat UU 1945 dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian dikatakan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dalam acara sosialiasi pentingnya keterbukaan informasi publik pada warga umum, mahasiswa, hingga perwakilan organisasi masyarakat Kepri di Hotel CK Tanjungpinang,Jumat (27/9/2019).

Dengan mengangkat tema “Ayo Akses Informasi publik melalui PPID untuk Indonesia yang lebih baik,” Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik kementeriaan Kominfo Selamatta Sembiring mengatakan, kebutuhan informasi saat ini merupakan kebutuhan dasar bagi semua warga di Indonesia. Bahkan, negara sangat melindung warganya dalam memperoleh informasi.

Hal itu dibuktikan dalam UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Hingga akhirnya pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan UU nomor 14 tentang 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Disitu diatur mekanisme rakyat mendapatkan informasi publik kepada pemerintah,” ujarnya.

Ia menerangkan, didalam UU itu diamanatkan masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik. Termasuk, Kementerian, Pemerintah provinsi, Kabupaten/kota, instansi pemerintahan, hingga badan usaha yang anggaran berasal dari biaya publik seperti BUMN maupun BUMD. “Semuanya harus membuka informasi kepada masyarakat. Karena, masyarakat memiliki hak menagenai informasi itu,”katanya.

Selamat juga mengatakan, selama 9 tahun pengimplemetasian UU keterbukaan informasi publik, seluruh badan publik sudah membangun PPID baik di pusat dan daerah. Tujuannya untuk memberikan layanan informasi kepada masyatakat.

Saat ini, bahkan sudah diangka 100 persen pemerintah pusat dan pemerintah provinsi se Indonesia yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hanya saja, untuk di tingkat pemerintah kabupaten/kota implementasinya masih pada angka 90 persen. “Karena masih terganjal di kawasan terpencil,”ucapnya.

Oleh karena itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa setiap warga negara berhak mengetahui informasi publik di pemerintahan. Dimana, setiap instansi harus melayaninya. “Karena, kalau dilayani bisa diproses melalui sengketa. Masyarakat bisa mengadukan ini ke komisi informasi terkait. Sengketa ini bisa dibawa ke hukum perdata melalui PTUN,”tegasnya.(Presmed5)