
PRESMEDIA.ID, Bintan – Mediasi sengketa lahan di Kampung Galang Batang RT 010/RW 02 yang digelar perangkat Desa Gunung Kijang antara Asong dan Muhammad serta warga lainya gagal menghasilkan kesepakatan.
Sejumlah pihak yang merasa haknya dirugikan, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Asong ke Polisi atas dugaan pemalsuaan surat dan penyerobotan lahan.
Hal itu dikatakan Cui Ni, Muhammad, Priss, dan Agus Suprapto pihak pemilik lahan yang diduga menjadi korban penyerobotan dan pemalsuan surat.
Sebelumnya, sengketa lahan di Kampung Galang Batang RT 010/RW 02 Gunung Kijang Bintan ini terjadi antara PT.MIPI dan PT BAI selaku pembeli lahan warga.
Upaya mediasi yang dilakukan pihak desa kepada penjual dan pemilik lahan tidak membuahkan hasil.
Salah seorang warga yang tanahnya tumpang tindih Cui Ni mengatakan, akan menuntut pihak Asong (Penjual ke PT BAI). Karena lahan miliknya turut diserobot Asong dan dijual ke PT BAI.
“Kami akan laporkan Asong, karena dia yang mengklaim dan suratnya masih Nama dia,†kata Cui Ni.
Wanita bermarga Tionghoa ini menjelaskan, bahwa pihak desa seharusnya menguatkan lahan yang dimiliki karena yang melakukan pengoperan dan pengurusan surat yang dilakukannya adalah pihak desa.
“Yang melakukan pengoperan (ganti nama-red) surat kami setelah proses jual beli, seluas 16.000 Meter persegi dan satu lagi surat pengoperan seluas 20.000 Meter Persegi adalah pihak desa,” ujarnya.
Surat pengoperan alas hak dari desa itu lanjutnya, adalh Kepala desa La Nade selaku kepala desa Gunung Kijang.
“Surat lahan kami dia (La Nade-red) yang teken pengoperan, jadi jelas kan mereka secara sah mengakui dan mengetahui pengoperkan alas Hak lahan milik kami,” katanya.
Dalam mediasi yang dilakukan beberapa kali, lanjutnya, harusnya kades sudah paham dan mengetahui lokasi lahan miliknya. Namun kenyataannya, pihak desa seolah tidak tahu posisi dengan apa yang diklaim oleh Asong.
“Kami berempat yang merasa dirugikan oleh Asong, kami akan lakukan langkah hukum. Karena lahan saya 2 hektar diklaim Asong, kemudian Pak Agus Suprapto 2 hektare juga diklaim Asong. Lalu Priss sebesar 2 hektare dan Muhammad sebesar 1 hektar juga ikut diklaim Asong,†jelasnya.
Suhairi anak dari Muhammad, juga mengaku telah mendapatkan data yang diduga adanya indikasi pemalsuan tanda tangan Ayahnya. Ia juga berencana akan melakukan langkah hukum melaporkan pihak yang memalsukan tanda tangan tersebut.
“Saya sudah tanya ayah saya (Muhammad), dia tidak pernah menandatangani sempadan di surat Asong. Tapi nyatanya dalam surat itu ada nama dan tandatangan ayah saya, cuman bentuknya berbeda,” ucapnya.
Atas pelaporan warga ini, Asong selaku orang yang mengklaim dan menjual lahan ke PT.BAI belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan Media ini kepada Pihak Asong belum ada jawaban.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi