
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan korban Abdul Malik dengan terlapor oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni mengatakan, tim penyidik, hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dengan memanggil dan mengklarifikasi para saksi serta melakukan pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari pengembalian batas yang dilakukan BPN kata Giovanni, BPN menyebutkan bahwa sebagian ruko yang dibangun oleh terlapor masuk kedalam bidang lahan milik Abdul Malik.
“Dari pengembalian batas, Hasilnya didapati ruko milik Ra itu masuk kedalam bidang lahan milik Abdul Malik,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Selanjutnya, sambung Geovanni, mediasi antara pelapor dan terlapor juga sudah dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang pada 27 Juni 2023.
“Tetapi dalam Mediasi ini, belum menemukan titik terang,” ujarnya.
Dalam pertemuan Mediasi itu kata Geovanni, terlapor menyatakan tidak sanggup membayar ganti rugi yang diminta oleh pelapor, sesuai dengan hitungan bidang ruko yang diserobot.
“Tapi rencananya, Mediasi kedua akan kembali dilakukan, terkait perhitungan ganti rugi,” jelasnya.
Sebelumnya, Abdul Malik melaporkan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial Rs ke polisi tahun 2022 atas dugaan penyerobotan lahan miliknya di Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang.
Objek perkara yang dilaporkan Abdul Malik adalah dugaan penyerobotan lahan maliknya seluas 125 meter persegi atas pembangun satu unit ruko di lahan yang bersempadan dengan tanah pelapor.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur