
PRESMEDIA.ID– Mantan Direktur Umum (Dirum) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), Meggy Theresia Rares, didakwa menerima suap sebesar Rp1,5 miliar di kasus korupsi proyek pembangunan studio TVRI di Dompak, Tanjungpinang.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/7/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Irwan Munir dengan anggota Hakim Fauzi dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif.
Dalam dakwaan primair, terdakwa Meggy didakwa melanggar, pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut, terdakwa Meggy diduga mengatur pemenangan tender proyek studio TVRI dengan meminta fee sebesar Rp1,5 miliar melalui terpidana Anna Triana.
Rincian Penerimaan Dana Suap
Jaksa juga membeberkan aliran dana suap yang diterima Meggy, diantaranya:
- Rp50 juta untuk kegiatan seremonial peletakan batu pertama proyek LPP-TVRI di Kepri
- Rp30 juta ditransfer ke rekening staf Meggy, Rosef, kemudian diteruskan ke rekening pribadi terdakwa.
- Rp100 juta dikirim dan diserahkan langsung terpidana Anna Triana ke terdakwa lantai III kantor TVRI.
- Rp200 juta diserahkan terpidana Anna Triana di Café Momogi Benhil, disaksikan sopir Meggy, Putra.
- Rp400 juta diserahkan terpidana Ana Triana bersama staf Meggy, Rendy Agon, dan diberikan langsung di Café Momogi
- Rp200 juta diterima di Mall Spark, Jakarta, menjelang keberangkatan Meggy ke Belanda
- Rp500 juta diserahkan di rumah dinas terdakwa di Kemayoran, diambil oleh anaknya, Monika
- Rp50 juta terakhir diberikan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Atas dakwaan Jaksa tersebut, terdakwa Meggy Theresia Rares dan tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur