Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pelaku Narkoba

Satnarkoba Polres Bintan saat melakukan Presrilies penangkapan dan Penembangan Tersangka Narkoba di Mapolres Bintan
Satnarkoba Polres Bintan saat melakukan presrilies penangkapan dan Penembakan satu tersangka narkoba di Mapolres Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Melawan saat ditangkap, Satresnarkoba Polres Bintan menembak mati satu tersangka pelaku narkoba inisial Ss di Tanjungpinang.

Kasat Narkoba polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan dua terangka narkoba yang berujung pada penambakan itu, dilakukan karena satu tersangka melakukan perlawanan dan menusuk satu anggota Poliis saat dilakukan penangkapan.

Awalnya, jelas Nendra, penangkapan dilakukan pada tersangka Dk warga Tanjung Uban sekitar pukul 14.40 Wib di Jalan Lintas Barat Tanjung Uban tepatnya di depan Bintan Villla Minggu (29/3/3/2020).

Dari tangan pelaku Dk, kita berhasil mengamankan 4 paket sabu dan 2 paket ganja ukuran besar,”ujarnya dalam presrilies di Polres Bintan, Jumat,(3/4/2020).

Dari penangkapan Dk, lanjut Nendra selanjutnya dikembangkan. Tersangka Dk mengaku mendapat Narkoba sabu dan Ganja itu,dari seorang bandar di Tanjungpinang berinisial Ss.

“Atas pengakuan tersangka Ss lalu kita kembangkan dengan mengejar Ss. Tim bersama tersangka selanjutnya ke Tanjungpinang. Dan tersangka Dk diminta menghubungi Ss dan memesan ganja 1 kilo/1000 gram,”jelasnya.

Atas pesanan itu, Ss menyetujui dan menyepakati transaksi narkoba tersebut di kilometer 7 Tanjungpinang, Namun saat dilakuakn observasi pelaku melakukan perubahan tempat lokasi transaksinya.

Dan setelah menuju TKP, dan dilakukan penangkapan, saat itu tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, Hingga terjadi perkelahian antara tersangka dan anggota Polisi.

“Dengan menggunakan senjata tajam, Tersangka Ss menusuk satu orang anggota Polisi, serta berusaha merebut senjata Petugas,”sebutnya.

Karena melawan dan membahayakan petugas, lanjut dia, akhirnya anggota melakukan tindakan dengan menembak tersangka Ss di bagian dada.

“Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan, Anggota langsung membawa Tersangka dan anggota Polisi ke RSUP Raja Ahmad Thabiab Tanjungpianang. Tapi dalam perawatan medis, tersangka di nyatakan meninggal dunia”jelas Nendra

Nendra juga mengatakan, dari data kriminlitas Polisi, Ke dua tersangka Ss dan Dk ternyata merupakan residivis kasus narkotika dan sudah pernah menjalani hukuman di lapas 18 Tanjungpinang.

“Tersangka Ss sendiri merupakan pecatan PNS, tapi tidak tahu mantan PNS mana. Dan baru bebas menjalani hukuman 5 bulan lalu,”ujarnya.

Sedangkan dari pengakuan tersangka Dk, barang haram Narkoba sabu yang diperolehnya dari Ss akan diedarkan di wilayah Bintan dan Tanjungpinang dan sebelum ditangkap, Tersangka mengaku sedang menunggu orang yang akan mengambil barangnya.

Penulis: Dani