Mendagri Deadline Pemda Segera Refocusing dan Realokasi APBD-nya Untuk Penanganan Covid-19

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar (Photo:Dok Puspen Kemendagri)�

PRESMEDIA.ID,Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan Refocusing perubahan alokasi anggaran untuk Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 si masing-masing daerahnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam Pers riliesnya mengatakan, sejak diterbitkanya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/Tahun 2020 atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga saat ini belum ada laporan daerah yang sudah merealokasi anggaranya APBD nya dalam mendukung penanganan Covid-19.

“Atas dasar itu, untuk mendorong refocusing dan realokasi anggaran dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini, Mendagri kembali mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia,”ujarnya Jumat (3/4/2020).

Mendagri meginstruksikan, selambat-lambatnya 7 hari ke depan setelah instruksi diterbitkan, seluruh daerah diminta segera melakukan recofusing dan realokasi APBD-nya, sehingga daerah responsif terhadap masalah penanganan Covid-19.

Apabila daerah daerah dalam 7 hari tidak kunjung melakukan refocusing dan realokasi anggaranya APBD-nya dalam penananganan covid-19, lanjut Bahtiar, Pemerintah Pusat akan merasionalisasi dana transfer untuk daerah dan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.

“Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD. Selain itu secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) akan melaksanakan pemeriksaan,:”tegasnya.

Indpektur Jenderal (Itjen) Kemendagri, juga nantinya akan memastikan Pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19.

Bahtiar menambahkan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu, Mendagri meminta pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan;

“Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup. Ketiga, penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net,”ujarnya.

Bagi pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteri, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Penulis:Redaksi�