Mendagri Surati Gubernur Agar membentuk Perda RDTR dan Pembebasan Retribusi dan Izin PBG Perusahaan di KEK

Rapat evaluasi Kemudahan berinvestasi dan percepatan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Hotel EL Royal Kelapa Gading, Jakarta Kamis (4/7/2024).
Rapat evaluasi Kemudahan berinvestasi dan percepatan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Hotel EL Royal Kelapa Gading, Jakarta Kamis (4/7/2024).

PRESMEDIA,ID, Tanjungpinang – Menteri Dalam Negeri menyurati Gubernur untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang, dan pemberian insentif pajak dan kemudahan berusaha bagi badan usaha dan atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sejumlah daerah di Indonesia.

Hal itu dikatakan Plt.Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran, mengatakan, rapat evaluasi dan percepatan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Hotel EL Royal Kelapa Gading, Jakarta Kamis (4/7/2024).

Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang isu percepatan penerbitan Perda Insentif Daerah, Perda RDTR dan implementasi PBG di KEK dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai instansi termasuk 15 Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) KEK dengan narasumber dari Dewan Nasional KEK dan Kementerian ATR/ BPN.

Plt.Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amaran juga mengatakan, dalam penerbitan Perda, pemerintah daerah telah diminta untuk memperhatikan tentang insentif pajak dan kemudahan berusaha di KEK harus memperhatikan UU No. 1 tahun 2022 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan PP No. 40 tahun 2021 tentang KEK.

Untuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah kepada badan usaha atau pelaku usaha di KEK. Pemerintah telah diminta agar membebaskan badan usaha atau pelaku usaha di kawasan KEK, dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika telah menetapkan estate regulation,

“Atas hal itu pemerintah Kabupaten/Kota perlu segera menetapkan Perda RDTR di sekitar KEK sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Amran melalui keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, Dewan Nasional KEK mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong percepatan pembangunan di KEK.

Kepala Biro Perencanaan dan Pembentukan KEK, Paulus Riyanto mengatakan, Dewan Nasional KEK sangat terbantu, dan mengharapkan, dukungan dari pemerintah akan terus berlangsung sampai persoalan Perda Insentif Daerah, Perda RDTR dan implementasi PBG di KEK dapat diselesaikan segera.

Disisi lain, Kementerian ATR/ BPN mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah KEK.

“Kami akan melakukan upaya percepatan penyusunan RDTR di sekitar KEK, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang berada di wilayah KEK,” tambah Pelopor, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/ BPN yang hadir melalui Zoom.

Rapat hybrid yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Kawasan Khusus Kemendagri, Meilina Rosida Br.Sembiring, menghimpun informasi melalui diskusi dengan Pemerintah Daerah dan BUPP KEK mengenai tantangan, dan kendala percepatan dukungan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

“Hasil masukan akan digunakan untuk evaluasi dan mempercepat penyelesaian Perda dan Perkada terkait insentif daerah, RDTR, dan implementasi PBG, serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi, memonitor, dan mengevaluasi penyelesaian langsung oleh Kabupaten/Kota,” imbuh Meilina.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi