
PRESMEDIA.ID– Seorang warga bernama Muhammad Agung Syahputra melaporkan almarhum inisial Mn ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, karena mengaku ditipu saat membeli lahan.
Laporan kasus dugaan penipuan jual beli tanah ini, diterima KSPKT Polresta Tanjungpinang, Selasa (21/10/2025).
Agung mengaku, menjadi korban penipuan setelah membeli sebidang tanah seluas 20 x 25 meter persegi di Kampung Sei Carang, RT 03 RW 05, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan harga Rp60 juta dari akmarhum Mn.
Pembayaran dilakukan secara tunai bertahap, dengan uang muka (DP) Rp20 juta pada 13 November 2023.
Menurut Agung, penjual mengaku lahan tersebut masih termasuk dalam satu surat Alhasak seluas 3.000 meter persegi, dan berjanji akan memecah sertifikat setelah pembayaran lunas. Namun hingga kini, janji pemecahan surat itu tidak pernah ditepati.
“Dia berjanji akan melakukan pemecahan sertifikat, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan,” ungkap Agung kepada wartawan.
Tidak berhenti di situ, pada Juli 2024, Mn kembali meminta uang tambahan sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk mengurus surat Alhasak. Namun belakangan Agung mengetahui, tanah yang ia beli ternyata telah dijual lagi oleh Mn kepada pihak lain seharga Rp50 juta.
“Kami baru tahu lahan itu sudah dijual ke orang lain, dan sekarang sudah dibangun rumah permanen. Temboknya sudah berdiri, tinggal pasang atap,” jelas Agung.
Masalah semakin rumit ketika Mn dikabarkan meninggal dunia sebelum sempat menyelesaikan urusan tersebut. Pihak keluarga almarhum juga disebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang pembelian tanah milik Agung.
“Karena itu kami akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Tanjungpinang. Saat uang DP Rp20 juta kami serahkan, istri dan anak Mn juga ikut menyaksikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolresta Tanjungpinang dan Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan jual beli tanah tersebut.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













