Menko Kumham Data dan Usulkan Napi JI Dapat Remisi, Grasi, Amnesti atau Abolisi  

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra

PRESMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan mendata narapidana (napi) mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, grasi, amnesti, atau abolisi.

Yusril mengatakan, pendataan ini akan melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM.

“Pendataan ini mencakup napi yang telah dipidana maupun yang masih dalam proses hukum. Kami akan mendiskusikan peluang mereka mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Melalui pendataan ini, Menko Kumham mengatakan, akan mengetahui jumlah napi mantan Jamaah Islamiyah yang layak mendapatkan pembebasan bersyarat dan mendorong mereka yang memenuhi syarat untuk mengajukan grasi.

Yusril juga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto adalah sosok yang berjiwa besar dan pemaaf.

“Presiden Prabowo tidak memiliki dendam pribadi, terutama jika menyangkut kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo dikatakan telah menunjukkan komitmennya untuk membangun rekonsiliasi nasional dan mempererat persaudaraan kebangsaan.

Terhadap napi, khususnya anak-anak dan usia produktif, Prabowo menunjukkan sikap belas kasih dan berencana memberikan amnesti.

“Bagi napi asing, Presiden juga mendukung pemulangan mereka secara selektif ke negara asalnya. Sebagian dari mereka telah dipulangkan, Proses amnesti dan abolisi sedang dirumuskan dan direncanakan mulai berjalan pada awal 2025,” tambah Yusril.

Sebagai catatan, Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan diri pada 30 Juni 2024 melalui deklarasi yang digelar oleh 16 tokoh senior di Bogor, Jawa Barat.

Dalam deklarasi tersebut, organisasi ini berkomitmen meninggalkan kekerasan, ekstremisme, dan mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Deklarasi puncak pembubaran berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Desember 2024 itu dihadiri ribuan mantan anggota JI dari berbagai wilayah.

Para mantan anggota JI sepakat untuk mengembangkan Islam yang damai dan toleran sesuai prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi