
PRESMEDIA.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, mengusulkan pemberian amnesti atau pengampunan bagi 7 narapidana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Usulan ini disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
“Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk memberi amnesti kepada tujuh napi KKB yang berada di Makassar,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Pengajuan amnesti bagi tujuh narapidana KKB ini merupakan hasil usulan dari anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, yang disampaikan dalam rapat bersama Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Supratman, tujuh narapidana yang diusulkan tersebut tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang sebelumnya lolos verifikasi dan asesmen untuk mendapatkan amnesti tahap awal.
“Pemberian amnesti tahap awal diberikan untuk napi dengan kategori makar tanpa senjata. Karena itu, usulan bagi napi KKB ini akan diajukan secara terpisah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti bagi tujuh napi KKB sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.
“Keputusannya ada di tangan Presiden,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi