Menkumham Luncurkan Second Home Visa di Lagoi, WNA Bisa Punya Lahan dan Rumah di Kepri

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly meluncurkan program Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21-12-2022).
:Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly dan Dirjen Imigrasi, Guebrnur Kepri H.Ansar Ahmad serta Plt.Kadis Pariwisata kepri, meluncurkan program Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12/2022). (Foto:Humas-Kepri) 

PRESMEDIA.ID, Bintan- Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly meluncurkan program Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12/2022).

Peluncuran Second Home Visa di Kepri ini, menjadi pilot project dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2022.

melalui Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua ini, warga Negara Asing yang akan berkunjung dan menetap di Indonesia dan Kepri, Bisa memiliki lahan dan rumah, yang diatur sesuai dengan mekanisme dan aturan di Indonesia.

Menteri Hukum da HAM-RI Yasonna H Laoly mengatakan, program Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua, merupakan pelayanan yang diberikan Pemerintah melalui Imigrasi dalam memudahkan investor dan wisatawan asing datang ke Indonesia.

Program ini lanjutnya, menjadi terobosan baru Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menarik investor global dan wisatawan asing tinggal di Indonesia sampai dengan lima tahun.

“Tujuannya untuk memudahkan dan meningkatkan investasi dan perekonomian di Indonesia,” ujar Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan, kebijakan Second Home Visa itu, juga sudah banyak dilakukan di negara lain.

Pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ujarnya, berkomitmen memberikan kemudahan untuk investor dan wisatawan asing yang ingin tinggal di Indonesia.

“Terobosan program baru ini, juga diikuti dengan sistem yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Melalui Second Home Visa, Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa, dapat langsung mengakses ke aplikasi molina.imigrasi.go.id (one platform) dengan mudah dan cepat.

Di platform website Imigrasi ini, juga sekaligus bisa mengajukan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dengan pembayaran secara online.

“Pengajuan permohonan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri secara mandiri,” ujarnya.

Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep One Single Submission (OSS), dimana dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga, pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi telah diberikan tanda masuk,

“Maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang WNA Bersangkutan,” sebutnya.

Mekanisme pengajuan, secara khusus pemegang ITAS Rumah Kedua, menyampaikan proof of fund-nya ke Kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak diberikan ITAS Rumah Kedua yaitu berupa dana atas nama sendiri di Bank Milik Negara sekurang-kurangnya Rp2.000.000. 000 (dua milyar rupiah) atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.

Yasonna menekankan, kepemilikan properti oleh orang asing sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN.

“Kepemilikan properti oleh Warga negara Asing, tidak untuk memberikan orang asing untuk mendapatkan hak milik bagi rumah tapak, melainkan hanya hak pakai,” ujarnya.

Selain itu, luas lahan penguasaan kak pakainya, tanahnya, juga dibatasi serta harganya ditetapkan dengan nilai tertinggi di setiap wilayah berbeda serta masuk dalam kategori mewah.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pemberlakuan Second Home Visa oleh menteri Hukum dan HAM di Kepri, menjadi angin segar bagi investor dan pemulihan pariwisata di Kepri.

Anar juga mengaku Optimis, program Second Home Visa bagi Warga negara Asig ini, akan mendatangkan lebih banyak investor asing dan wisatawan ke Kepri.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui program Second Home Visa ini, Semoga program ini menjadi stimulus baru untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di Kepri,” pungkas Ansar.

Penulis:Presmedia
Editor   :Redaksi