MenPANRB Keluarkan SE, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1443 H

tjahyo kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada pada acara Penyampaian Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP 2021 di Jakarta,(Foto:Istimewa/Kemen PANRB).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 ini, Jam kerja berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

“Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30 ,” ujarnya dalam SE-nya sebagaimana dikutip situs resmi kementerian MenPANRB, Senin (28/3/2022).

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, Jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00  pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Waktu istirahat dilaksanakan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30 .

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE.

Pada SE ini, juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan, pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,”tegas Tjahjo dalam SE.

Di akhir SE, Menteri PANRB menekankan, agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan 1443 H tetap memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi