
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang (UU), yakni UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Pilkada.
Mensesneg Pratikno menegaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Menurutnya, UU yang telah baik sebaiknya dijalankan. Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut.
”Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” tegas Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa, 16 Februari 2021.
Pratikno mencontohkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu itu, sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasinya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki.
Terkait dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pilkada serentak pada bulan November 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi. Pilkada serentak bulan November tahun 2024, sudah ditetapkan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan itu, sudah ditetapkan di tahun 2016 silam. Sementara Pilkada serentak itu belum dilaksanakan. Logikanya, UU yang belum dilaksanakan terus kemudian sudah malah mau diubah.
”Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,†tegas Pratikno, seraya menekanakan kembali bila pemerintah tidak akan mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan.
Mensesneg berharap, ke depan tidak ada narasi dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut, menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik. Seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,†demikian Mensesneg.
Penulis: Redaksi/BPMI Setpres
Editor: Ogawa