
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anas mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi dan konsultasi, mulai dari DPR hingga berbagai pihak lainnya.
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” kata Anas baru-baru ini dikutip dari laman resmi Setkab.go.id.
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,†ujar Anas.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non ASN,†tuturnya.
“Prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,†sambungnya.
Penyelesaian tenaga honorer ini, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur