
PRESMEDIA.ID – Pemerintah akhirnya mencabut larangan pembelian gas LPG 3 kg dari pengecer setelah mendapat protes dari berbagai pihak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan, bahwa pengecer kini diizinkan kembali beroperasi mulai Selasa (3/2/2025) dengan status baru sebagai sub-pangkalan.
Dalam kebijakan terbaru ini, Menteri Bahlil menyatakan, seluruh pengecer akan difungsikan kembali sebagai sub-pangkalan untuk menormalkan jalur distribusi gas bersubsidi.
“Semua pengecer yang ada kami fungsikan. Mulai hari ini, mereka berstatus sebagai sub-pangkalan,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2025).
Untuk mendukung transparansi distribusi, para pengecer atau sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi Merchant Apps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jual.
“Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jualnya,” jelas Bahlil.
Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP
Guna memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah mewajibkan masyarakat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas di sub-pangkalan.
“Ini agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan subsidi LPG 3 kg,” tegas Bahlil.
Saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer telah resmi terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Pemerintah dan Pertamina akan terus membantu pengecer lain untuk melakukan pendaftaran tanpa dikenakan biaya.
“Untuk menjadi sub-pangkalan, tidak ada biaya apapun. Kami bahkan akan proaktif membantu mereka agar bisa menjadi bagian dari UMKM,” tambahnya.
Perubahan skema distribusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Penataan distribusi ini dilakukan agar LPG 3 kg dapat tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” tutup Bahlil.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi