Miliki Sabu 23,13 Gram, Hendry, Hengky dan Syafrudin Dituntutan Jaksa 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Sari Lubis SH saat membacakan Tuntutan Tiga Terdakwa Pemilik dan Pengedar Narkoba sabu selama 10 tahun poenjara dalam sidang lanjutan secara daring di PN Tanjungpinang
Jaksa Penuntut Umum Sari Lubis SH saat membacakan Tuntutan Tiga Terdakwa Pemilik dan Pengedar Narkoba sabu selama 10 tahun penjara dalam sidang lanjutan secara daring di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis dari Kejari Tanjungpinang menuntut tiga terdakwa pemilik dan pengedar narkoba selama 10 Tahun.

Ke tiga terdakwa pemilik dan pengedar narkoba sabu 23,13 gram ini adalah terdakwa Hendry, Hengky Yurosdi dan Syafrudin. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/6/2021).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ke tiga terdakwa terdakwa secara sah dan meyakinkan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Primer melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya yang terbukti, Kami meminta Majelis Hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Sari.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh  Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husna Pattimura menunda persidangan selama satu pekan dengan mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Dalam dakwaan Jaksa dikatakan, ketiga terdakwa ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama terdakwa Franky (dituntut terpisah) saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar rumah terdakwa di Jalan Pompa Air sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (8/1/2021) lalu.

Saat mengamankan ke 4 Terdakwa, Polisi juga menemukan 7 paket narkoba jenis sabu seberat 23,13 gram milik para terdakwa.

Penulis:Roland
Editor :Ogawa