
PRESMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakah, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Keputusan MK terkait pembiayaan pendidikan dasar di sekolah Negeri dan Swasta ini, tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang menguji frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menilai bahwa frasa tersebut selama ini telah menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta karena tidak dijamin pembiayaannya seperti halnya di sekolah negeri.
Pendidikan Dasar Gratis Wajib untuk Semua: Negeri dan Swasta
MK menyatakan bahwa konstitusi menjamin hak atas pendidikan dasar tanpa biaya tanpa membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
“Oleh karena itu, negara wajib hadir dalam pembiayaan sekolah swasta, terutama yang menjadi penyangga sistem pendidikan di daerah dengan keterbatasan sekolah negeri,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut dikatakan, Konstitusi tidak membatasi jenis penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara. Baik negeri maupun swasta, semuanya bagian dari sistem pendidikan nasional.
Gugatan Diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga dan satu pegawai negeri sipil (PNS), yang merasa bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” hanya berlaku di sekolah negeri, dan tidak mencakup sekolah swasta.
MK menyatakan, mengabulkan sebagian gugatan tersebut, dan menyatakan bahwa pembatasan tersebut melanggar prinsip non-diskriminasi serta hak atas pendidikan setara yang diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945.
Implikasi Putusan: Perubahan Alokasi Anggaran Pendidikan
Putusan MK ini membawa konsekuensi besar terhadap alokasi APBN dan APBD. Negara wajib memperluas skema bantuan pendidikan di sekolah swasta, terutama di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri atau sekolah swasta yang sudah mendapatkan subsidi.
“Alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus diarahkan untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis dan setara di semua jenis sekolah,” tegas MK.
Negara Wajib Hadir untuk Semua Siswa, Tanpa Terkecuali
MK juga menegaskan bahwa meski tidak semua sekolah swasta dapat digratiskan sepenuhnya, negara tetap wajib memberikan subsidi pendidikan, khususnya untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
“Putusan ini menjadi tonggak penting kesetaraan pendidikan dasar. Negara tidak bisa lagi berpaling dari anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan sistem,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pemerintah Harus Merancang Ulang Kebijakan Pembiayaan Pendidikan
Dengan keputusan ini, pemerintah pusat dan daerah wajib meninjau dan menyusun ulang kebijakan pembiayaan pendidikan, khususnya dalam hal pemberian bantuan kepada siswa di sekolah swasta.
Tujuannya adalah menciptakan sistem pendidikan nasional yang inklusif, merata, dan non-diskriminatif, sesuai amanat konstitusi dan cita-cita pendidikan nasional Indonesia.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi