Modusnya Pemulung, Dua Pencuri Daun Pintu Perumahaan Diringkus Polisi

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi bersama penyidik saat memeriksa kedua pelaku. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi bersama penyidik saat memeriksa kedua pelaku. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua pelaku pencurian daun pintu Fs (33) dan Fa (29) diamankan Polsek Bintan Timur, di Komplek Perumahan Alam Gas, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Rabu (1/11/2023).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, mengatakan, kedua pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat melintas di sekitar KM 9 dengan satu unit mobil angkutan umum yang membawa daun pintu pada Rabu (22/10/2023) lalu.

“Kedua pelaku ini kami amankan dan bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur atas dugaan pencurian. Dan ketika diinterogasi, mereka mengakui perbuatan mencuri daun pintu,” jelasnya.

Kedua pelaku kata Kapolsek, mengaku sebagai pemulung yang mencari barang bekas di perumahan. Namun setelah melihat ada rumah kosong sebagai target mereka kemudian membongkar dan mencongkel daun pintunya.

“Setelah berhasil mengumpulkan daun pintu, mereka mengangkutnya dengan menggunakan angkot yang mereka sewa,” ungkap Rifi.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah berhasil mencuri 15 unit daun pintu. Namun, saat diamankan, hanya ditemukan 5 unit daun pintu dan satu unit mobil angkot. Sisanya telah dijual oleh kedua pelaku.

“Satu unit daun pintu dijual dengan harga Rp 700 ribu, dan penjualan dilakukan di daerah Kawal, Bintan,” tambahnya.

Rifi juga menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi penadah yang membeli daun pintu tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, saat ini Fs dan Fa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur