Muhammad Yusrizki, Direktur PT BUP Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Aparat kejaksaan menggiring Muhammad Yusrizki ke mobil tahanan. (Foto: Puspenkum)
Aparat kejaksaan menggiring Muhammad Yusrizki ke mobil tahanan. (Foto: Puspenkum)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2023.

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (15/6/2023) dikutip dari infopublik.id.

Ketut Sumedana menyebutkan, penetapan Muhammad Yusrizki itu telah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tegas Ketut Sumedana, tersangka Muhammad Yusrizki dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

“Dalam perkara ini, tersangka YUS berperan secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya,” ungkapnya.

“Hal ini sebagai hasil persengkongkolan jahat antara tersangka AAL, tersangka JGP, dan tersangka IH,” sambungnya.

Atas pekerjaan tersebut, tersangka Muhammad Yusrizki menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian.

Selain Direktur di PT BUP, Muhammad Yusrizki ketahui juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur