
PRESMEDIA.ID – Gubernur Ansar Ahmad memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2025 sebesar Rp3.623.624 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.
Besaran UMP Kepri 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 10 Desember 2024.
Keputusan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Gubernur berharap besaran UMP Kepri yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima semua pihak.
Ansar juga mengatakan, seluruh elemen di Kepri diharapkan bersama-sama memperjuangkan pertumbuhan ekonomi di Kepri.
“Keputusan sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya,” sebut Gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata juga mengatakan, kenaikan 6,5 persen Besaran UMP Kepri 2025 ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Kenaikan 6,5 persen itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sedangkan untuk UMK, Mangara mengatakan, hingga saat ini masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota.
Ia menyatakan jika batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024, mengingat pada hari itu akan dilaksanakan pembahasan bersama.
Surat keputusan (SK) penetapan UMK se Kepri direncanakan akan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 18 Desember 2024.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi