Nama Joni Hilang, Ini Belasan Sertifikat HGU dan HGB Palsu “Made In” Een dan Roby di Batam

Dok-Sertifikat Tanda bukti Hak Tanah.
Foto Ilustrasi: Dokumen Sertifikat Tanda bukti Hak Tanah.

PRESMEDIA.ID– Kasus pemalsuan belasan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Batam dengan terdakwa Achmad Yani mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/9/2025).

Namun, dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Kepri ini, baru satu berkas perkara atas nama tersangka Achamad Yani yang dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sementara dua berkas tersangka lainnya, Een Saputro dan Roby Abdi Jailani, hingga saat ini masih belum rampung dan dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri.

Nama Joni Hilang dari Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Destami menyebutkan Achmad Yani didakwa melakukan pemalsuan surat dan penipuan terhadap 13 korban.

Menariknya, peran Joni yang sebelumnya disebut sebagai pemohon sekaligus fasilitator pengurusan sejumlah sertifikat HGB, tidak tercantum dalam berkas dakwaan JPU. Padahal, nama Joni sempat mencuat dalam penyelidikan awal.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Salikin (diduga terkait dengan Joni), yang merasa curiga atas keabsahan sertifikat elektronik HGU dengan nomor NIB.32.02.000006617.0 milik PT Daeha Susan Batam.

Sertifikat tersebut sebeleumnya diurus oleh terdakwa Achmad Yani, Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Bachtiar Dilaga dari BPN, sertifikat itu dinyatakan palsu dan tidak terdaftar di Kanwil BPN Kepri.

Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, yang menyatakan belasan sertifikat yang diurus oleh Achmad Yani bersama Een Saputro dan Roby Abdi Jailani adalah palsu.

Dalam praktiknya, Achmad Yani bekerja sama dengan Een Saputro untuk melakukan pengukuran lahan di kawasan Jembatan 6 Batam.

Setelah biaya pengurusan yang mencapai miliaran juta rupiah disepakati, Een menghubungi Roby Abdi Jailani di Jakarta untuk mencetak sertifikat elektronik palsu tersebut.

13 Sertifikat HGB dan HGU Made In Een dan Roby Diduga Palsu di Batam

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang bukti Laboratoris Kriminalistik Polri Nomor: 2461/DCF/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, terdapat 13 sertifikat perorangan dan perusahaan yang dinyatakan palsu. Diantara sertifikat HGU dan HGB itu adalah;

  1. Sertifikat HGB No. 00020 atas nama Joni
  2. Sertifikat HGB No. 00010 atas nama PT Tiga Roda Mas
  3. Sertifikat HGU No. 01219 atas nama PT Tiga Roda Mas
  4. Sertifikat HGB NIB.32.02.000004265.0 atas nama PT Barelang Pesona Indonesia
  5. Sertifikat HGB NIB.32.02.000004258.0 atas nama PT Barelang Nuansa Indonesia
  6. Sertifikat HGB NIB.32.02.000002241.0 atas nama Budianto
  7. Sertifikat HGB NIB.32.02.000004239.0 atas nama Julianson Saragi
  8. Sertifikat HGU NIB.32.02.000006617.0 atas nama PT Daeha Susan Batam
  9. Sertifikat HGB NIB.32.02.000006712.0 atas nama Joni
  10. Sertifikat HGU NIB.32.02.000006628.0 atas nama PT Bright Budidaya Indonesia
  11. Sertifikat Hak Milik NIB.32.01.000004325.0 atas nama Joni
  12. Sertifikat Hak Milik NIB.32.01.000004319.0 atas nama Joni
  13. Sertifikat Hak Milik NIB.32.01.000003115.0 atas nama Metalina

Sumber: Dakwaan JPU 

Pertanyaan Publik: Bagaimana Modus Lengkapnya?

Meski 13 sertifikat HGU dan HGB palsu di Batam ini sudah terungkap, Namun penyidik dan JPU hingga kini belum menjelaskan secara rinci bagaimana ketiga tersangka melakukan aksi pemalsuan dan penipuan terhadap 13 korban pemilik sertifikat.

Penulis: Presmedia
Editor :Redaksi