Nodai Anak Tirinya Bertahun-Tahun, Pria Bejat di Karimun Ditangkap Polisi

Kapolres Karimun AKBP.Muhammad Adenan dan jajarnya saat melakukan ekspos Penangkapan Ayah tiri Cabul di Karimun.
Kapolres Karimun AKBP.Muhammad Adenan dan jajarannya saat melakukan ekspos Penangkapan Ayah tiri Cabul di Karimun.

PRESMEDIA.ID,Karimun- Nodai anak tirinya selama 6 tahun, seorang pria di Karimun, tersangka Em (30) diamankan Polisi. Pelaku diamankan Polisi di salah satu bengkel mobil di kawasan Pelipit, Karimun, Jumat (3/7/2020).

Terbongkarnya kasus pencabulan yang sudah berlangsung tahunan itu, karena korban sebut saja Melati (16) sudah tidak tahan dengan perilaku bejat sang ayah, yang mengambil kesempatan melakukan perbuatan asusila pada korban setiap rumahnya kosong.

Kapolres Karimun AKBP.Muhammad Adenan mengatakan perilaku bejat terangka Em ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2014 yang lalu dan dilaporkan oleh bibi korban yang mendapat keterangan keponakannya menjadi korban birahi ayah tirinya itu.

“Yang mengetahui ini adalah bibi korban, kemudian diberitahu ke ibunya, lalu keduanya melapor ke Polres Karimun,”ujar Adenan Kamis (9/7/2020).

Pelaku juga kerap mengancam akan membunuh adik dan De ibu korban, jika memberitahukan semua yang telah dilakukannya.

“Korban diancam apa bila memberitahukan hal yang diperbuat kepadanya, maka adik dan ibunya akan dibunuh. Namanya juga anak-anak tidak ngerti, apalagi dia sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD,”kata dia.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi kemudian menangkap pelaku di salah satu bengkel mobil di kawasan Pelipit, Karimun, Jumat (3/7/2020).

“Dari pengakuan tersangka baru dua kali, tapi korban bilang sudah sering, itu dari tahun 2014 yang lalu. Hasil visum juga menunjukan ada robekan di kelamin korban,”ujar Adenan.

Menurut keterangan korban, pelaku kerap mencabulinya saat berada di ruang tamu, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Katanya di ruang tamu, korban di ancam. Mungkin kemarin ini lah puncaknya, sehingga bercerita kepada bibinya, lalu bercerita kepada ibu si anak dan dilaporkan,”ucapnya.

Sebelumnya, dari hasil pernikahan Tersangka dengan ibu korban, mereka memperoleh 4 orang anak. Sedangkan, ibu korban sebelumnya juga telah memiliki 3 tiga orang anak dari hasil pernikahannya dan korban merupakan anak pertama dari 2 saudaranya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis:Tri/Redaksi