
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tanjungpinang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan mediasi kepatuhan Badan Usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS di Tanjungpinang,Kamis (26/11/2020).
Kegiatan itu, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap pendaftaran dan penyampaian data serta pembayaran iuran BPJS karyawannya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis, mengatakan kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Badan usaha sebagai Pemberi Kerja, dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan Program JKN, sebagai mana Pasal 97 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Undang-undang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dapat bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara,”kata Agung.
Kegiatan mediasi ini lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam rangka penegakan kepatuhan pembayaran iuran badan usaha.
“Ada 6 badan usaha yang diundang pada hari ini dan dilaksanakan mediasi,”ucap Agung.
Pada mediasi itu, BPJS dan datun Kejaksaan, menyampaikan mekanisme penyelesaian tunggakan iuran Program JKN-KIS kepada pimpinan badan usaha yang hadir. Hasil dari kegiatan ini, sebanyak 6 (enam) badan usaha yang hadir menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan iuran Program JKN-KIS karyawanya.
“Hasil mediasi dituangkan dalam Berita Acara kesepatan tindak lanjuti serta tenggang waktu yg ditetapkan bersama,â€lanjut Agung.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanjungpinang, Bob Sulistian, menyampaikan kegiatan yang dilakukan merupakan law enforcement terhadap ketidak patuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajiban kepada pendaftaran demikian juga penyampaian data dan pembayaran iuran Program JKN-KIS.
“Selain itu juga dilaksanakan monitoring tindaklanjut SKK (Surat Kuasa Khusus) bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,â€pungkasnya.
Bob juga mengatakan, Sepanjang 2020 terdapat sebanyak 19 SKK yang ditebitkan untuk badan usaha yang belum patuh di wilayah Kota Tanjungpinang.
Penulis:RolandÂ