
PRESMEDIA.ID, Bintan – Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) cabang Bintan, memadamkan seluruh lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bintan.
Pemadaman itu dilakukan PLN, karena Pemerintah kabupaten Bintan menunggak pembayaran rekening listrik PJU itu hingga Rp638 juta.
Manager PLN cabang Kijang Lai Suarni, membenarkan pemadaman seluruh lampu PJU di Bintan itu. Hal itu katanya, terpaksa dilakukan, karena Pemkab Bintan menunggak pembayaran rekening listri PJU-nya.
“Iya benar, kita terpaksa melakukan hal itu (pemadaman-red) karena memang belum ada kejelasan pembayaran tagihan PJU ini dari Pemkab Bintan,” ujarnya pada Media ini saat dikonfrimasi Rabu (27/1/2021) malam.
Kejadian ini lanjutnya, sudah merupakan yang kedua kalinya. Pada 2020 lalu, pemerintah kabupaten Bintan juga sempat menunggak pembayaran rekening listrik PJU itu selama 2-3 bulan dengan besaran tagihan Rp1,5 miliar.
“Tahun 2021 ini, kembali menunggak sebesar Rp638 juta dan belum membayar penggunaan listrik untuk PJU pada Januari 2021,” sebutnya.
PLN lanjut Lai Suarni, juga sudah melayangkan surat ke Pemerintah kabupaten Bintan, agar biaya pemakaian listik PJU yang sudah dibayar masyarakat itu segera dibayarkan.
“Namun sampai saat ini, tak ada tanggapan maupun balasan secara resmi, hingga sesuai SOP kami lakukan Pemadaman,” jelasnya.
Jika berdasarkan ketentuan, lanjut Lai Suarni, seharusnya sejak 21 Januari lalu pemadaman lampu PJU sudah harus dilakukan. Namun PLN masih memberikan waktu 5 hari. Dan bahkan hingga akhir 26 Januari 2020 ini, pemerintah Kabupaten Bintan juga tidak memberikan respon.
“Memasuki 2 hari pemadaman, Pemkab Bintan juga tidak memberikan responnya. Baik itu balasan surat resmi maupun surat penangguhan pembayaran, hingga kami lakukan pemadaman,” ujarnya lagi.
Sedianya, sesuai dengan ketentuan anggaran dana PJU ini, telah dibayarakan seluruh warga pemilik rekening listik sebesar 5 persen pada setiap bulannya atas Pajak Penerangan Jalan (PPJ) rekening listrik warga. Selanjutnya, anggaran PPJ warga itu, disetorkan PT.PLN Persero ke Kas APBD kabupaten/kota berdasarkan persentase PPJ yang diperoleh Daerah.
Dari dana tersebut, selanjutnya menjadi kewajiban Pemerintah daerah untuk membayar tagihan rekening listrik atas PJU yang ada di daerahnya.
Pemerintah kabupaten Bintan, yang berusaha dikonfirmasi dengan keterlambatan pembayaran rekening listik PJU ini belum memberikan jawaban. Upaya konfrimasi masih terus dilakukan media ini.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi