Nurdin Disebut Terima Fee dan Setoran Rutin, Andi Asrun: Keterangan Saksi Tidak Berdasarkan Bukti

Sidang Perkara Suap dan Gratifikasi Gubernur Non Aktif Kepualuan Riau Nurdin Basirun di PN Jakarta Pusat
Sidang Perkara Suap dan Gratifikasi Gubernur Non Aktif Kepualuan Riau Nurdin Basirun di PN Jakarta Pusat.(Ist)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kuasa hukum Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Andi Asrun mengatakan, pernyataan yang memberatkan kliennya dalam sidang ke-3 di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019) kemarin tidak terlalu kuat. Karena, hanya mengutip ucapan tanpa didukung alat bukti atas keterangan sejumlah saksi pada sidang pemeriksaan lanjutan Terdakwa Nurdin Basirun di PN Jakarta Pusat, Kamis,(19/12/2019) Kemarin.

Dijelaskan Asrun, sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Hendri Kurniadi-Plt Kadis ESDM Kepri mengungkapkan bahwa kliennya Nurdin Basirun menerima “Setoran rutin” dari pengusaha yang mengurus perizinan usaha dan dari para Kepala Dinas Pemprov Kepri.

“Ia (Hendri, red) menyampaikan dari dasar cerita ajudan-ajudan Gubernur, dengan menyebutkan nama Juniarto sebagai salah satu contoh. Namun, Hendri tidak dapat menyebutkan siapa pengusaha yang memberi uang, dimana pemberian dilakukan dan berapa jumlahnya,” ungkap Andi M Asrun pada wartawan,Jumat,(20/12/2019).

Selain itu, lanjut Asrun, saksi Hendri juga mengatakan Nurdin Basirun menerima fee Rp 500 juta untuk setiap paket perizinan. Namun keterangan tersebut dipersoalkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Karena, dalam keteranganya di Persidangan, Hendri hanya mengutip “Informasi dari ajudan” tanpa keterangan lebih lanjut dan bukti pendukung keterangan.

Hendri sempat mengaku “Grogi” saat diperiksa penyidik KPK sehingga dia tidak fokus dalam memberikan keterangan di KPK,”ujarnya.

Pada keterangan lainnya pun, lanjut Asrun, mantan ajudan Nurdin Basirun selama masih menjabat sebagai Bupati Karimun itu terkait setoran dari kepala dinas pun tidak cukup kuat. “Karena, langsung diberikan kepada masyarakat bukan kepada pribadi Nurdin Basirun,” katanya.

Bahkan, pada teknis pengaturan kewenangan Gubernur untuk menandatangani izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut dan Reklamasi malah terpatahkan. Pada bagian tersebut, saksi Samsuardi-Kepala Dinas PTSP Kepri justru tidak memahami perizinan prinsip.

Sehingga terpatahkan keterangan dalam BAP bahwa Gubernur tidak berwenang menandatangani Izin Prinsip atas dasar Peraturan Gubernur Kepri Nomor 31 Tahun 2018,”jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Kabag Protokol Pemprov Kepulauan Riau Hendri Kurniadi menyebutkan, bahwa mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun kerap menerima uang dari pengusaha-pengusaha dan sejumlah kepala dinas di Pemprov Kepulauan Riau. Hal itu diungkap Hendri saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri dan penerimaan gratifikasi, sebagai mana dikutip dari Kompas.com.

“Saya dengar dari umpamanya Pak Juniarto (ajudan Nurdin) dia mengatakan ada sumbangan dari pihak ketiga, yang saya dengar pengusaha-pengusaha, Pak. Saya tidak tahu dalam rangka apa, Pak, pengusaha-pengusaha memberikan uang,”kata Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta,Kamis (19/12/2019).

Demikian juga kesaksian Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Riau Syamsuardi menyatakan, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau seharusnya tak berwenang menerbitkan dan menandatangani surat izin pemanfaatan ruang laut. Hal itu dikatakan, Syamsuardi saat jaksa KPK, M Asri Irwan, membacakan keterangannya dalam penyidikan di persidangan Nurdin.

BAP saksi nomor 11, saksi mengatakan begini, “Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut karena sesuai Pergub Kepri Nomor 31 Tahun 2018 tanggal 2 April 2018 dimana untuk seluruh proses perizinan dilimpahkan kewenangannya kepada PTSP. Itu betul keterangan saudara?”tanya jaksa Asri.

“Betul, sesuai dengan SOP-nya seperti itu, Pak. Kewenangan pelayanan PTSP sesuai pelimpahan kewenangan berdasarkan Pergub Nomor 31 tahun 2018 semua pelayanan perizinan dilaksanakan oleh PTSP,”jawab Syamsuardi.

Syamsuardi mengatakan, izin pemanfaatan ruang laut merupakan salah satu dari 153 jenis perizinan yang ditangani oleh Dinas PTSP. Ia baru tahu bahwa ada surat izin pemanfaatan ruang laut yang ditandatangani Nurdin pada saat proses penyidikan di KPK.

“Kami baru tahu ketika penyidik KPK memperlihatkannya dalam pemeriksaan yang izin tahun 2019 itu,”kata dia.

Menurut Syamsuardi, prosedur permohonan perizinan sebenarnya harus diajukan ke front office PTSP kemudian masuk ke back office PTSP dan dilakukan kajian teknisnya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, selanjutnya, Baru dibuat legal draft-nya di Biro Hukum, dan setelah sesuai persyaratan baru ditanda tangani atas nama kepala dinas PTSP Kepri.

Penulis:Ismail/Redaksi