Nurdin Mulai “Berkicau” Minta KPK Adil dan Periksa Isdianto

IMG 20190920 WA0043
Kuasa Hukum Tersangja Nurdin Basirun Andi M.Asrun

PRESMEDIA,ID,Tanjungpinang- Tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin reklamasi, Nurdin Basirun mulai “Berkicau” dan menuntut keadilan. Melalui kuasa hukumnya, Andi M.Nasrun SH, Nurdin meminta agar KPK juga memeriksa wakil Gubernur Isdianto dalam kasus korupsi dan gratifikasinya.

Andi M Asrun mengatakan, pihak KPK harus memeriksa Isdianto selaku patner dari kliennya selama menjabat sebagai Gubernur. Terlebih, selain menjabat sebagai wakil Gubernur, Isdianto sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri selama 2016-2018.

Karena walau bagaimana pun Pak Isdianto juga merupakan bagian OPD dari Pak Nurdin sebelum menjabat sebagai wakil Gubernur,”ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang,Jumaat,(20/9/2019).

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada seluruh OPD di provinsi Kepri, agar bersikap kooperatif kepada KPK dalam memberikan keterangan. “Jangan ada yang ditutupi. Pak Nurdin saja terbuka,”tambahnya.

Disinggung mengenai kondisi Nurdin, Andi M.Asrun mengatakan, kondisi Nurdin dalam keadaan baik-baik. Hanya saja, untuk mendalami penyelidikan pihak KPK menambah masa tahanannya selama 30 hari, sejak 9 September lalu.

“Pak Nurdin baik-baik saja. Beliau selalu kooperatif dan terbuka dalam proses hukum yang dijalani,”tukasnya.

Sebagai mana diketahui, dalam dugaan kasus Korupsi dan gratifikasi pengurusan izin Reklamasi di Batam, sebelumnya KPK terlah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Ke empat tersangka itu adalah, Gubernur Kepri Non aktif Nurdin Basirun, Mantan Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid tangkap dinas Perikanan Budi Hartono, Pihak swasta Abu Bakar dan Kock Meng.

Selain mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi dan aturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), penyidik KPK saat ini, juga intens mendalami pemberi gratifikasi yang diterima Nurdin saat masih menjabat Gubernur aktif.

Seluruh Kepala OPD dan sejumlah kantor pun turut diperiksan serta digeledah untuk mendalami aliran dana gratifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, hingga kini nama Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto belum masuk dalam daftar pemeriksaan KPK. (Presmed5)