
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Nyabu di tempat kos, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus Ag di sebuah rumah kos di Jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang pukul 02.00 WIB, Kamis (16/07/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal,melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny Burungudjumengatakan, penangkapan Ag bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curigai rumah kos dan pelaku sering menggunakan narkoba.
“Rumah kontrakan itu juga dicurigai sering menjadi lokasi transaksi narkoba,”ungkap Ronny didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Sabtu(18/7/2020).
Berbekal informasi itu lanjut Ronni,Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Ag.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,44 gram alat hisab sabu berupa bong dan satu Phonsel merk Nokia.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,â€jelasnya.
Atas perbutanya pelaku di jerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
Penulis:Roland