
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang oknum polisi di Tanjungpinang, Briptu CH menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus investasi bodong.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebutkan, Briptu CH masih dalam tahap pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri atas dugaan penipuan melalui skema investasi bodong.
Ia menegaskan bahwa oknum polisi ini berstatus sebagai personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Tanjungpinang.
“Proses klarifikasi sedang berlangsung di bawah pengawasan Propam Polda,” kata Heribertus pada Rabu (23/8/2023).
Informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang telah menjadi korban dugaan penipuan tersebut. Para korban tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kepri.
“Korban berasal dari berbagai kota dan kabupaten, jadi diambil alih Polda Kepri,” lanjutnya.
Heribertus menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari Propam Polda Kepri. Jika terbukti bahwa ada pelanggaran, tindakan selanjutnya akan dilakukan dengan menghadapkan oknum tersebut pada sidang kode etik.
“Dalam kasus ini, apabila terbukti terdapat pelanggaran, tindakan selanjutnya akan melibatkan proses sidang kode etik,” tegasnya.
Diketahui bahwa seorang warga, Sherlyana Massie, telah melaporkan Briptu CH yang bertugas di Polresta Tanjungpinang ke Polda Kepri atas dugaan keterlibatan dalam skema investasi bodong. Akibat insiden ini, Sherlyana mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur