Oknum ASN PUPR Kepri Selingkuh Dapat Bonus Hukuman dari PT Kepri

Kedua Terdakwa saat di Sidangkan Di PN Tanjungpinang (Foto:Dok-Presmedia.id)
Kedua Terdakwa saat di Sidangkan Di PN Tanjungpinang (Foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Oknum ASN dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Pertanahan (PUPR) provinsi Kepri selingkuh, mendapat bonus tambahan hukuman dari Pengadilan Tinggi Kepri.

Terdakwa dengan inisial An bersama selingkuhannya inisial Sc, divonis 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kepri.

Hukuman vonis banding PT ini, lebih berat atau bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum ke dua terdakwa hanya 4 bulan penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan hakim PT Riau, terbukti melakukan gendak dengan istri orang tanpa ikatan perkawinan.

“Atas perbuatanya, kedua terdakwa divonis 5 bulan oleh Hakim PT”, ujar Humas PT Kepri, Priyanto Rabu (7/6/2023).

Putusan banding lanjut Priyanto, dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Priyanto, didampingi Mejelis Hakim Bagus Irawan dan Hasporo Restu Widodo.

Dalam putusan hakim menyatakan, kedua terdakwa (seorang wanita dan pria-red) yang telah kawin melakukan gendak (Overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

Hal itu sebagaimana dakwaan pasal 284 ayat 1 Ke 1 huruf a dan b KUHP.

“Sudah putus dengan hukuman pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Priyanto lagi.

Sedangkan mengenai eksekusi penjara, dikatakan Priyanto menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

“Untuk eksekusinya coba tanyakan ke Kejaksaan,” singkatnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Novriansyah membenarkan baru menerima putusan oknum ASN PUPR Kepri, An dan wanita yang bukan isterinya, Sc.

“Baru kita terima, pasti kita eksekusi, karena kedua terdakwa tidak ditahan saat ini. Segera kita tahan,” Katanya.

Ia menyebutkan harus segera dieksekusi, tetapi harus dilengkapi dengan kelengkapan administrasi.

“Nanti kita kabarin jika dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Dua terdakwa An dan Sc sebelumnya diamankan anggota Polres Tanjungpinang disebuah rumah kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lalu.

Kedua pelaku, diamankan Polisi atas laporan suami Sc (wanita teman An), atas dugaan gendak dan selingkuh.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur