Oknum Wartawan dan Pegawai AirNav Bandara RHF Ditangkap Saat Hendak Konsumsi Narkoba

Tangkapan Video anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan Tas dalam penangkapan Jl dan Ty.
Tangkapan Video anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan Tas dalam penangkapan Jl dan Ty.

PRESMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Kedua tersangka adalah seorang oknum wartawan berinisial Jl dan pegawai AirNav Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) berinisial Ty.

Keduanya ditangkap saat hendak mau melakukan pesta narkoba, Selasa (22/4/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima yang menyebutkan, akan ada pesta narkoba di Wisma Pesona,Jalan DI Panjaitan KM 8, Tanjungpinang.

“Dari informasi tersebut, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Ty di area parkir wisma,” ujar Lajun saat memberikan keterangan di Mapolresta Tanjungpinang.

Barang Bukti Narkoba: Sabu dan Ekstasi

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,11 gram dan satu butir pil ekstasi dari tersangka Ty.

Berdasarkan pengakuannya, narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial L, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang beredar menyebutkan L adalah seorang perempuan keturunan Tionghoa bernama Ling-Ling. Namun, pihak kepolisian belum mengkonfirmasi secara resmi identitas DPO tersebut.

Bukti Percakapan dan Penangkapan Oknum Wartawan

Dalam proses interogasi, Ty mengaku akan mengkonsumsi narkoba bersama Jl, yang kemudian ditangkap di kediamannya di Perumahan Geisyah, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.

“Dari hasil pemeriksaan HP milik Ty, kami menemukan percakapan WhatsApp yang menunjukkan rencana penggunaan narkoba bersama Jl,” ungkap Lajun.

Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa handphone dan buku tabungan milik tersangka Jl.

Keduanya Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, Satresnarkoba menetapkan Jl dan Ty sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Lajun.

Atas Perbuatanya Jl dan Ty kata Kasat Narkoba, dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika golongan I.

Penulis: Roland/Presmedia
Editor : Redaksi