
PRESMEDIA.ID – Dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025, Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan sebanyak 28 pelaku pelanggaran hukum, yang terdiri dari juru parkir liar, pemabuk di tempat umum, hingga pelaku penyerobotan tanah.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Tanjungpinang.
Amankan 3 Juru Parkir Liar
Tiga orang juru parkir liar (jukir bodong) ditangkap saat beroperasi di kawasan Mall Ramayana, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.
“Penertiban ini sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran,” jelas Hamam.
Ketiganya telah diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan, serta diharuskan mengurus izin resmi juru parkir ke dinas terkait. Jika mengulangi, mereka akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Sebanyak 18 Pemuda Ditangkap
Sebanyak 18 pemuda juga diamankan saat kedapatan mengkonsumsi minuman keras di area Jembatan Dompak.
Para pelanggar dijerat dengan Pasal 492 ayat 1 KUHP karena mengkonsumsi alkohol di tempat umum tanpa izin.
“Mereka disidangkan secara Tipiring dan dikenai denda sebesar Rp 350 ribu per orang,” ungkap Hamam.
Tujuh Penyerobotan Tanah Warisan Diproses Hukum
Dalam kasus lainnya, 7 pelaku penyerobotan tanah berhasil diamankan atas tindakan menguasai lahan milik ahli waris Moh Ayub, Satiyah, dan Suriken Bin Nawir, yang telah dikuasakan kepada Azli Rais Anduspil.
Lahan seluas 14.651 meter persegi tersebut berlokasi di Kampung Nusantara KM 14 Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan sertifikat elektronik terbit pada 1 Januari 2025.
“Ketujuh pelaku divonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan serta dikenai denda perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Hamam.
Mereka terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 2 Perpu Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Operasi Pekat 2025 Fokus Wujudkan Kota Aman dan Nyaman
Kapolresta menegaskan bahwa Operasi Pekat 2025 merupakan langkah preventif untuk menekan penyakit masyarakat di Kota Tanjungpinang.
“Kami menjalankan operasi ini atas dasar instruksi pemerintah daerah, demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur