
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga hari operasi zebra seligi, Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang menemukan 80 pelanggaran berlalu lintas di jalan raya Kota Tanjungpinang.
Namun dari jumlah itu, Polisi hanya menilang lebih dari 60 pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara itu, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.
Untuk Roda dua dan Roda empat ada 56 pelanggar dari pengendara. Selain itu, ada juga pelanggaran, pengendara melawan arus lalu lintas di jalan raya Tanjungpinang.
“Yang kami tilang ada sekitar 60 lebih pengendara,” ungkap Arbi, Jumat (18/10/2024).
Sejumlah pelanggar ini sebutnya, ditilang menggunakan ETLE mobile, tilang manual, serta teguran tertulis. Dan untuk pelanggar fatal, akan tetap dikenakan tilang manual.
Arbi menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas, serta melengkapi administrasi dan peralatan kendaraannya saat berkendaraan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur