
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan masih terus melakukan penyelidikan dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang di tengah wabah covid-19.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, selain telah memeriksa sejumlah saksi sebelumnya, pihaknya juga kembali memanggil dan memeriksa dua orang saksi Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi Bangunan (PBB) BP2RD Tanjungpinang tahun 2010-2012 dan seorang honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang.
“Tetap kami lanjutkankan, dua hari kemarin juga sudah dipanggil dan periksa mantan Kabid PBB dan BPHTBdan honor di BPKAD,”katanya saat dikonfirnasi PRESMEDIA.ID, Rabu (22/4/2020).
Ia menjelaskan, bahwa kedua saksi ini belum pernah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan baru kali ini dilakukan pemeriksaan.
Selain memeriksa sejumlah saksi tambahan, penyidik Kejaksaan ini juga mengatakan, pihaknya masih terus mencari alat bukti lain, serta menunggu hasil audit Kerugian Negara (KN) dari BPKP atas dugaan korupsi pajak BPHTB di Tanjungpinang itu.
Sebelumnya OPD Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang menjadi sasaran penyidikan Korupsi dua Instansi penegak hukum di Tanjungpinang.
Selain diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang atas dugaan korupsi pengadaan barang dan dana APBD kota Tanjungpinang, OPD penerima PAD kota Tanjungpinang ini, juga sedang diselidiki kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas dugaan Korupsi dana Pajak Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
Penulis:Roland