
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), mengingatkan pangkalan untuk tidak menyuplai gas subsidi 3 kilogram ke warung kelontong di wilayah tersebut.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menyatakan bahwa penjualan gas subsidi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk survei terlebih dahulu, untuk memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
“Kita minta kepada seluruh pangkalan gas 3 kg untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam menjual gas subsidi,” ujar Riany pada Senin (23/9/2024).
Riany menambahkan bahwa jika ada pangkalan yang melanggar aturan, Disdagin akan mengambil tindakan tegas dengan menegur dan melaporkannya kepada Pertamina dan agen terkait.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menyurati Pertamina untuk tidak menyuplai lagi pangkalan tersebut sebagai bentuk sanksi,” jelasnya.
Saat ini lanjutnya, Kota Tanjungpinang memiliki 5 agen dan 326 pangkalan yang menyalurkan gas 3 kilogram. Disdagin telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh agen untuk memastikan pangkalan tidak menjual gas subsidi ke warung kelontong.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga harga tabung gas subsidi 3 kilogram tetap di HET Rp 18.000 per tabung.
“Jadi kita di Kota Tanjungpinang tidak ada kenaikan harga gas 3 kilogram,” tambahnya.
Riany juga memastikan bahwa persediaan gas subsidi 3 kilogram di Kota Tanjungpinang masih aman dan tidak mengalami kelangkaan.
“Sampai saat ini, belum ada permasalahan mengenai kelangkaan dan keluhan terkait kebutuhan gas 3 kilogram,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur