Pansus Angket DPRD Panggil Paksa Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang

Anggota DPRD kota Tanjungpinang saat melakukan Rapat 1
Anggota DPRD kota Tanjungpinang saat melakukan Rapat

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pansus Angket DPRD kota Tanjungpinang mengajukan pemanggilan secara paksa terhadap walikota dan wakil walikota Tanjungpinang untuk hadir dan didengar keterangannya di DPRD Tanjungpinang.

Pemanggilan paksa itu, diajukan Pansus DPRD melalui Polres Tanjungpinang, untuk menghadirkan kepada daerah dan wakil kota Tanjungpinang itu untuk didengar keterangan dalam penyelidikan pencairan dana Tunjangan Penghasilan Pegawai dan Tunjangan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) walikota dan wakil wali kota melalui Peraturan walikota (Perwako) yang dibuat.

Anggota pansus Angket DPRD kota Tanjungpinang Ashadi Selayar mengatakan, pemanggilan paksa kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dilakukan, setelah sebelumnya dipanggil secara patut tidak mau hadir.

“Jadi karena sudah dipanggil secara patut tidak mau hadir untuk dimintai keterangan, Saya melihat ketua DPRD sudah menandatangani pemanggilan paksa melalui Polres, Melalui surat pimpinan ini, DPRD meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan Walikota dan wakil walikota ke DPRD kota Tanjungpinang besok Rabu (29/12)2021) untuk dimintai keterangan,” katanya Selasa (28/12/2021).

Pemanggilan ini lanjut Ashadi, selain mempercepat upaya Pansus Angket merampungkan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan kepala daerah, juga sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan pemerintah daerah.

Sebelumnya lanjut Ashadi, Pansus Angket DPRD sudah memanggil walikota dan wakil walikota secara patut sebanyak 2 kali, Tetapi walikota meminta prosedur penetapan Hak angket DPRD kota Tanjungpinang.

“Dengan alasan ini, kami melihat wali kota mau mencampuri urusan materi proses internal DPRD tentang proses hak Angket. Harusnya jika dia menganggap ada aturan yang dilanggar proses pembentukan Pansus Angket,” ujarnya.

Harusnya lanjut Ashadi, jika wali kota keberatan dengan proses pembentukan Pansus Angket DPRD, fraksi pendukungnya sebagai wali kota di DPRD mengajukan keberatan, ajukan upaya hukum atas pelanggaran proses dan administrasi yang terjadi, ini sepertinya wali kota sendiri tidak paham dan mengerti dengan aturan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, selama 30 hari Pansus Angket DPRD kota Tanjungpinang di bentuk, tim Pansus Angket DPRD telah memanggil dan meminta keterangan 12 pejabat Pemko Tanjungpinang, terkait dengan Perwako 56 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan Kepala daerah dan wakil Kepala daerah di APBD kota Tanjungpinang.

Sejumlah pejabat Pemko yang diminta keterangan itu diantaranya Sekretaris daerah (Setdako) Tanjungpinang, Kabag Anggaran Setdako yang sebelumnya dan yang saat ini, Kabag Hukum, serta Kepala DPPKAD kota Tanjungpinang.

Selain sejumlah pejabat yang dipanggil, Pansus angket DPRD sebelumnya juga telah mengagendakan pemanggilan walikota dan wakil walikota untuk didengar keterangannya atas kebijakan Perwako pembayaran TPP dan TPOL pegawai dan kepala daerah di kota Tanjungpinang.

“Selain sejumlah pihak yang sudah dipanggil, kami juga akan memanggil pihak-pihak lain yang mengetahui pembayaran dari TPP dan TPOL di Pemko ini,” pungkas Ashadi lagi.
Sementara itu, wali kota Tanjungpinang Rahma dan wakil wali kota Tanjungpinang Endang Abdullah, yang berusaha dikonfirmasi terkait surat pemanggilan DPRD kota Tanjungpinang ini belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus diupayakan Media ini.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi