
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyatakan, hingga saat ini belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024.
Sesuai jadwal, pelaporan LADK terakhir dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK) hingga Minggu (7/1/2023).
“Hingga saat ini belum ada parpol yang menyetor LADK-nya,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi Sabtu (6/1/2024).
Jika tidak melaporkan, kata Andri, sesuai dengan aturan akan ada sanksi berat jika parpol tidak melaporkan dana kampanye.
Hal itu lanjutnya, sesuai dengan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Parpolnya sendiri akan didiskualifikasi dari peserta pemilu dan calegnya kalau misalnya terpilih bisa dibatalkan,” jelasnya.
Andri mengimbau agar partai politik untuk segera melaporkan LADK ke KPU sebelum batas pelaporan.
“Kami hari ini telah menggelar rakor bersama partai Politik, salah satunya membahas soal LADK ini,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur