
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dalam upaya memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu dan Pilkada, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri PAN-RB, dan Menteri Dalam Negeri telah membentuk Tim Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan ASN.
Tim ini adalah hasil dari Penandatanganan Keputusan Bersama pada bulan September 2022, yang melibatkan BKN, Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), KASN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan Tim Satuan Tugas ini bertugas untuk mengawasi potensi keterlibatan ASN dalam politik praktis. Karena, ASN memiliki peran strategis sebagai penggerak roda pemerintahan, sehingga netralitas mereka sangat penting.
“Bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, BKN telah membentuk Tim Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN,” dalam Rapat Koordinasi Penguatan Peran Tim Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN pada Jumat (29/9/2023), seperti yang dilaporkan di bkn.go.id.
Selain itu, Haryomo Dwi Putranto juga meminta kepada atasan langsung ASN, agar menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan pembinaan dan pengawasan untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu yang berlangsung setiap lima tahun.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Otok Kuswandaru, menyampaikan bahwa pengawasan netralitas ASN akan didukung dengan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Tujuan SBT ini, untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh kelima instansi terkait tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Dengan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas oleh BKN dan kementerian/lembaga terkait akan menjadi lebih terpantau secara nasional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, juga mengingatkan bahwa ketidaknetralan ASN dapat melemahkan fungsi mereka sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, BKN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas manajemen ASN harus tetap konsisten dalam mengawal penegakan netralitas ASN.
Terakhir, Plt. Kepala BKN dalam arahannya juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia untuk turut mengawasi netralitas ASN di wilayah kerjanya, terutama dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
Ia juga mengajak seluruh pegawai ASN untuk menjaga situasi yang kondusif, khususnya selama masa kampanye dan pemilihan. “Meskipun tampaknya kecil, ‘Like’ dan ‘Dislike’ beserta penggiringan opini di media sosial bisa memicu perpecahan,” tambahnya.”
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi