
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penetapan unsur pimpinan definitip Ketua DPRD kota Tanjungpinang Periode 2019-2024 hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) DPC-PDI tentang usulan nama kadernya yang ditunjuk sebagai ketua definitip DPRD Tanjungpinang.
Sedangkan dua unsur Pimpinan lainya, wakil I dan Wakil II, yang menjadi hak partai Golkar dan Nasdem, telah menunjuk kadernya di DPRD Tanjungpinang yang akan menduduki unsur pimpinan wakil ketua definitip tersebut.
Wakil ketua DPRD kota Tanjungpinang sementara, Ade Angga mengatakan, untuk unsur pimpinan wakil ketua I DPRD, Partai Golongan Karya (Golkar) telah menunjuk dirinya sebagai unsur pimpinan. Demikian juga dari Partai Nasdem yang menunjuk Hendara Jaya sebagai unsur Pimpinan wakil Ketua II.
“Tinggal SK usulan Pimpinan definitip Ketua DPRD dari DPC PDIP Tanjungpinang yang belum dan masih ditunggu,”ujar Ade Angga. Golkar merekomendasikan saya sendiri, dan Nasdem merekomendasikan Hendra Jaya,”ujarnya Kamis,(12/9/2019.
Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatatertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota Penetapan unsur Pimpinan DPRD kota Tanjungpinang Periode 2019-2024 ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPC Partai tentang usulan nama pimpinan DPRD. (Presmed2)