PDIP Terima Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat KPU Tanjungpinang

Sekretaris BSPND DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Baharuddin saat mengikuti Pleno rekapitulasi KPU tingkat kota Tanjungpinang
Sekretaris BSPND DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Baharuddin saat mengikuti Pleno rekapitulasi KPU tingkat kota Tanjungpinang (Foto: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyatakan, menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU kota Tanjungpinang, khususnya untuk pemilihan DPRD kota.

Terkait adanya klaim dan tudingan sepihak dari salah satu partai Politik yang tidak menerima hasil pleno KPU itu, PDIP menyatakan, hal tersebut merupakan hak mereka (Parpol-red) menerima ataupun tidak.

“DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang mengapresiasi atas selesainya tahapan pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU, Dan terkait adanya tudingan tendensius terhadap Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu kota Tanjungpinang beserta jajaranya dari salah satu Partai Politik yang tidak menerima, itu merupakan hak mereka (Parpol-red,” ujar Baharuddin melalui keterangan tertulisnya Senin (4/3/2024).

Yang jelas, lanjut Sekretaris BSPND DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri ini, proses pelno yang dilakukan KPU Tanjungpinang telah dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI No.219 Tahun 2024 (BAB.IV Angka.7 dan  PKPU No.5 Tahun 2024 Pasal.49. Dimana sebelum tahap pleno tingkat KPU, sudah terlebih dahulu dilakukan pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan atau PPK,” katanya.

Terkait adanya perbaikan dalam dokumen C-Hasil atau Plano pada rekapitulasi tingkat PPK, Baharuddin menyebut, hal itu dilakukan bukan tanpa dasar, Tetapi karena ditemukan adanya selisih perolehan suara berdasarkan data yang dimiliki masing-masing saksi.

“Atas permasalahan itu, selanjutnya rapat pleno tingkat PPK melakukan penghitungan suara ulang dengan disaksikan Panwas Kecamatan serta dicatat di dalam Form atas adanya Kejadian Khusus,” sebutkan.

“Dari hasil penghitungan suara ulang tingkat PPK ini, ternyata ditemukan adanya kesalahan hitung perolehan suara dan atas dasar itu, maka dilakukan perbaikan terhadap C-Hasil atau plano,” ujarnya lagi.

Kemudian C-Hasil atau Plano ini, menjadi dasar PPK Kecamatan Bukit Bestari untuk melakukan penyesuaian di D-Hasil PPK.  Hal ini juga dibenarkan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU RI No.219 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PKPU tersebut.

Selanjutnya, hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi KPU melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat KPU Kota Tanjungpinang.

“Jadi sudah sangat jelas dan terang bahwa proses rekapitulasi yang berlangsung pada tingkat KPU Kota Tanjungpinang sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sebutnya.

Dan atas selesainya Pleno KPU Tanjungpinang itu, PDI Perjuangan berpandangan, proses rekapitulasi ini sudah selesai dan tidak ada lagi tahapan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi.

“Sebab, ranah KPU Provinsi itu nantinya, hanya untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Sementara untuk DPRD kota selanjutnya, sudah final,” ujarnya.

Namun demikian, jika ada pihak-pihak yang masih keberatan atas hasil Pleno KPU Tanjungpinang itu, merupakan hak masing-masing untuk mengajukan upaya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang tetap yakin bahwa Keputusan KPU Kota Tanjungpinang sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Baharuddin juga mengajak semua pihak, menciptakan kondisi pemilu yang damai dengan tidak membuat opini tanpa dasar juga fakta yang akhirnya melahirkan informasi sesat bagi masyarakat serta berdampak hukum atas dugaan fitnah dan berita bohong.

KPU:Proses Rekapitulasi Sudah Berjalan Sesuai Mekanisme

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kota Tanjungpinang. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara  di kota Tanjungpinang itu dilakukan melalui Rapat pleno KPU kota Tanjungpinang di Hotel CK.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, kendati dalam pleno diwarnai sejumlah keberatan oleh saksi Parpol dan Caleg, Namun menurutnya, proses rekapitulasi yang dilaksanakan sudah berjalan sesuai dengan mekanisme.

Terhadap partai Politik yang keberatan atas pleno penetapan rekapitulasi hasil yang dilakukan, dipersilahkan melanjutkan ke Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau memang masih ada Parpol yang keberatan, kami mempersilahkan masing-masing pihak untuk melanjutkan nya ke MK sesuai dengan mekanisme,” ujar Faizal pada wartawan di Hotel CK.

Selanjutnya, kata Faizal, hasil Pleno rekapitulasi suara yang dilakukan, akan ditetapkan KPU Tanjungpinang, sebagai hasil ketetapan Pleno.

Golkar Keberatan

Sementara itu, Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan, keberatan atas hasil rekapitulasi pleno KPU Kota Tanjungpinang.

Saksi partai Golkar Abdul Rasyid  mengatakan, keberatan Partai Golkar terhadap hasil rekapitulasi KPU Tanjungpinang itu atas dugaan terjadinya pelanggaran pemilu di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

Hal ini kata Abdul Rasyid, diperkuat dengan ketidakhadiran Ketua PPK Bukit Bestari non aktif dalam rapat pleno yang diselenggarakan KPU kota Tanjungpinang.

“Kami keberatan atas ketidakhadiran Ketua PPK Bukit Bestari, yang disebut tidak diketahui keberadaannya, dan dinonaktifkan tetapi tidak dijelaskan oleh KPU Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Sebab lanjut dia, akibat adanya dugaan pelanggaran di PPK Bukit Bestari Tanjungpinang ini, menyebabkan suara partai Golkar berkurang dan kalah dengan Partai lain.

“Hal ini yang menjadi dasar kami keberatan dan akan kami ajukan hingga ke tingkat MK nantinya,” sebutnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi