
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tersangka Hendra alias Ayang, Pelaku Pedofil yang mencabuli 10 anak laki-laki dan perempuan dibawah umur di Tanjungpinang, ternyata menjalankan aksinya disertai dengan ancaman pembunuhan.
Selain disertai ancaman, usai merudapaksa Korbannya pelaku juga meninggalkan begitu saja.
Kapolres Tanjungpinang AKBP. Fernando mengatakan, pengancaman akan membunuh korban dan keluarganya kalau memberitahukan perbuatan nya itu, dialami oleh korban Bunga (6).
“Jadi selain mengancam korban dan keluarganya, Tersangka ini juga meninggalkan begitu saja korban usai melakukan perbuatan cabulnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP.Awal Sya’ban, Senin, (20/12/201).
Dari penyidikan yang dilakukan lanjut Fernando, juga terungkap jika korban anak dibawah umur yang ditinggal pelaku di Bundaran jalan Dompak, sudah disetubuhi pelaku, hingga korban mengeluh, mengalami sakit di kelaminnya.
Selain itu, dalam menjalankan aksinya, tersangka Hendra ini juga memberikan sejumlah uang pada Korbannya, kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan dengan sepeda motor.
“Seluruh korban yang di cabuli tersangka awalnya diberi uang kemudian diajak Jalan-jalan. Dan setelah di cabuli baru ditinggal begitu saja di TKP,” katanya.
Kapolres juga mengatakan, dari 10 korban asusila tersangka, hingga saat ini masih 3 kasus korban yang di proses.
Ketiganya merupakan korban Pedofil pelaku yang digagahi dalam waktu dan tempat berbeda di Tanjungpinang.
“Ketiga korban adalah T,D dan S dalam waktu berbeda selama 2021,” ujarnya.
Namun dari hasil pengembangan dan pengakuan Pelaku, lanjut Kapolres ada 7 korban anak dibawah umur dan laki-laki yang digagahi.
Ke 7 korban yang digagahi pelaku ada di Tanjung Unggat Gang 45 korban anak perempuan berumur 6 tahun.
Kemudian di Tanjung Unggat Gang Swasta anak laki-laki umur 10 tahun, setelah itu di Jalan Potong Lembu Kelenteng Abun anak laki-laki umur 7 tahun.
Selanjutnya di Jalan Teladan SD Binaan anak laki-laki berumur 7 tahun, Jalan Anggrek Merah anak perempuan umur 14 tahun, Teluk Keriting anak perempuan 6 tahun dan di jalan Pemuda anak perempuan umur 7 tahun.
Oleh karena itu, lanjut Fernando, Pihaknya juga Menghimbau kepada masyarakat dan orang tua yang anaknya menjadi korban asusila, agar dapat melapor ke Polres Tanjungpinang. Atau langsung menghubungi Satreskrim Polres Tanjungpinang, agar anggota Polres dapat turun langsung ke rumah korban untuk melakukan pemeriksaan.
“Untuk identitas korban Kami jamin, identitas dan alamatnya akan dilindungi sehingga tidak diketahui,” pungkasnya.
Selain itu Fernando menambahkan kepada orang tua mari bangun komunikasi dengan anak, untuk memberikan edukasi pengetahuan seksual sejak dini, serta mengawasi dan mendampingi anaknya jika bermain hingga tidak menjadi korban predator dan pedofil sebagai mana yang dilakukan Tersangka.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Hendra alias Ayang ditangkap Polisi pada tanggal 15 Desember 2021 di Jalan MT Haryono KM 3 Tanjungpinang, atas laporan Kakak dan korban anak Bunga, yang sebelumnya mengaku dibawa dan dicabuli tersangka, sebelum akhirnya ditinggal di Bundaran Jalan Dompak Tanjungpinang.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi