
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- AL (45) pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang sebelumnya positif terpapara COVID-19, dinyatakan sembuh setelah tiga kali pemeriksaan swab lab PCR dengan hasil negatif Selasa (12/5/2020).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang, Rustam mengatakan, yang bersangkutan dinyatakan sembuh setelah menjalani uji swab liur dan darah lab PSC sebanyak 4 kali.
“Hasil tes swab PCR Lab pertama, dinyatakan positif, kemudian setelah beberapa hari dirawat dan dilakukan Uji Swab sebanyak tiga kali, hasilnya dinyatakan negatif COVID-19,”tegas Rustam Selasa (12/5/2020).
Selama dinyatakan positif COVID-19 lanjut Rustam,� Al awalnya tidak mengalami keluhan sakit dan dikatagorikan sebagai kelompok OTG. Hingga yang bersangkutan dikarantina di Rumah Singgah Provinsi Kepulauan Riau, dan pindah ke ruang isolasi sejak 06 Mei 2020 lalu.
Pasien lanjut Rustam, merupakan warga Jakarta yang berkerja di Kejaksaan Tinggi Kepri, dan memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta dan Bandung satu mobil dengan kasus terkonfirmasi pada akhir bulan Februari 2020.
Lalu, pada tanggal 10 Maret 2020 merasa demam, sudah berobat di Rumah Sakit di Depok, dinyatakan tidak ada mengarah ke Covid dan pasien melakukan karantina mandiri selama 20 hari di Depok.
“Kemudian kembali bertugas di Tanjungpinang 30 Maret 2020. Dan selama di Tanjungpinang tidak pernah merasakan keluhan kesehatan sama sekali,”ujarnya.
Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan Perawatan di RSUP RAT Tanjungpinang, dan setelah duiji Lab PCR 3 kali hasilnya negatif. Dokter menyatakan yang bersangkutan sembuh.� “Tiga kali tes swab hasilnya negatif dan dia dinyatakan sembuh,”pungkasnya.
Penulis:Roland/Ismail��