
PRESMEDIA.ID,Tanjugpinang- Lakukan penyelidikan, Satreskrim polres Tanjungpinang, panggil dan periksa sejumlah pegawai Provinsi Kepri terkait dugaan korupsi Jembatan II Dompak.
Kasat reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendi Alie mengatakan, pemanggilan kepada beberapa saksi itu dilakukan untuk dimintai keterangan, terkait dugaan korupsi pembangunan dan tender proyek jembatan II Dompak.
“Sudah ada saksi yang kita panggil dari beberapa dinas terkait. Dari dinas PUPR dan Pokja”katanya pada wartawan dikantor sekretariat PDIP Tanjugpinang,Sabtu (05/10/2019).
Dijelaskan Ali, pemanggilan dan pemeriksan terhadap sejumlah saksi atas proyek tersebut, akan dilakukan secara maraton, karena pelaksanaan kegiatan proyek Jembatan II Dompak yang tiang penyanggahnya kropos itu melibatkan banyak orang. “Minggu lalu tiga pegawai dinas PUPR juga sudah diperiksa. dan untuk Minggu depan akan berlanjut pada pemanggilan saksi lainya dalam rangka penyelidikan,”ujarnya.
Sebelumya, akibat kondisi tiang penyangga jembatan II Dompak kropos dan rusak 85 persen, akses jalan penggunaan jembatan tersebut saat ini ditutup. Penutupan dilakukan Satlantas Polres Tanjungpinang, Satpol PP dan bidang Binamarga dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Kepri, Rabu,(7/8/2019).
Proyek pembangunan Jembatan II Dompak Tanjungpinang dilaksanakan PT.Nindia Karya dan Pemerintah Provinsi Kepri secara Multi Years atau 3 Tahun. Dasar aturanya proyek tersebut adalah Nota Kesepakatan antara Gubernur Kepri H.Ismeth Abdullah dengan Ketua DPRD Provinsi Kepri H.M.Nur Syafriadi dan Wakil Ketua I DPRD Jumaga Nadeak No 01/MoU/I tahun 2007 dan No 01/160/MoU-DPRD/I tahun 2007 yang ditandatangani di Aula kantor gubernur Kepri pada,Sabtu,(6/1/2017) lalu.
Untuk 3 Jembatan,meliputi Jembatan 1 Dompak,Jembatan 2 Dompak (Yang Tiangnya Kropos dan saat ini ditutup-red) serta jembatan 3 yang menghubungkan Dompak darat dan Dompak laut. Pengerjaanya dimenangkan oleh PT.Nindiya Karya Jakarta dengan total kontrak 3 jembatan Rp.236,637 miliar.
Adapun Sekretaris daerah pada saat proyek berjalan ada Edy Wijaya, sedangkan Pengguna Anggaran pelaksanaan Jembatan dan Jalan di Dompak adalah mantan kepala dinas PU Kepri Ismanuillah Alias Noi.
Sedangkan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan itu di dinas PU Kepri saat itu adalah Adelin yang menandatangani kontrak sedangkan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Edi Damuri.
Dari total dana kontrak, dalam perjalananya hanya 2 jembatan yang siap dibangun oleh PT.Nindiya Karya yaitu jembatan II dan III. Sedangkan Jembatan I Dompak yang saat ini didepn Jalan Wiratno Ramayana-Pulau Dompak tidak selesi diokerjakan PT.Nindiya Karya.
Alokasi dana pembayaran yang diterima PT.Nindiya Karya terhadap pembangunan 3 jembatan Rp.190 Milliar lebih dari Rp.236-243 Milliar nilai kontrak.(Presmed7)