Pegawai TU Kejaksaan Mr, Ternyata Sudah Berulang Kali Lakukan Pemerasan

Asisten Pengawasan Aswas Kejati Kepri J.Simanullang.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri J.Simanullang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Asisten Pengawasan (Aswas) kejaksaan Tinggi Kepri Jaswin Simanullang mengatakan, sebelum di OTT karena melakukan pemerasan kepada Kepala Desa di Bintan, Oknum TU Kejaksaan inisial Mr sudah beberapa kali diproses karena perilaku pemerasan, Menjual barang Bukti, hingga kasus pengaturan perkara.

“Dengan kasus ini Mr ini sudah tiga kali dia kami proses, sebelumnya kasus penjualan Barang Bukti, kemudian ada laporan penipuan atas nama pengurusan kasus,” jelasnya yang saat itu didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri Agustian Sunaryo, Jumat (2/6/2020).

Dengan penangkapan dan proses hukum terhadap dua Pegawai TU di Kejaksaan ini, Lanjut Aswas J.Simanullang, sesuai dengan Perintah Kejaksaan Agung, Pihaknya tidak akan mamin-main pada Jaksa dan pegawai yang melakukan pelanggaran Etik, Disiplin dan Pidana.

“Kami akan proses dan bersihkan, bagi siapa saja Jaksa yang melakukan pelanggaran etik dan Pidana, apa lagi memeras mengatasnamakan Jaksa dalam sebuah perkara,” ujarnya.

Sedangkan oknum TU kejaksaan Bi, lanjutnya adalah pegawai pindahan baru dari Pekanbaru. Dan saat ini kedua Oknum TU kejaksaan itu, bersama satu warga sipil, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan Pemerasan dengan mengatasnamakan Jaksa negara.

Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi