Pejabat Disdik Kepri Disebut Minta Fee Proyek dari Pengadaan ATK dengan Modus “Dana Saving”

Ilustrasi Korupsi kompas.com)
Ilustrasi Korupsi kompas.com)

PRESMEDIA.ID– Seorang pejabat eselon III di lingkungan Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) berinisial Sp, diduga meminta fee proyek kepada kontraktor dengan dalih “dana saving proyek”.

Permintaan sua fee proyek ini, disampaikan pejabat itu kepada Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan barang dan jasa, yang kemudian diteruskan kepada penyedia.

Namun atas permintaan itu, pihak penyedia menyatakan keberatan karena nilai keuntungan dari proyek pengadaan alat tulis kantor (ATK) tersebut sangat minim.

“Penyedianya keberatan karena kalau dana fee itu diberikan, jumlah barang dan pekerjaan harus dikurangi,” ungkap salah satu suber kepada PRESMEDIA.ID, Selasa (29/10/2025).

Atas penolakan itu, selanjutnya pejabat eselon III itu, dikabarkan sempat mengajak penyedia untuk bertemu langsung. Namun ajakan itu juga ditolak oleh pihak penyedia, yang menyebut dirinya tidak hanya bekerja sebagai kontraktor tetapi juga aktif di dunia media.

Mengetahui hal itu, pejabat Sp inipun langsung membantah pernah meminta dana saving.

Namun sumber internal menyebut, buntut dari penolakan itu, pejabat tersebut kemudian mencopot PPTK proyek di unit kerjanya dan mengambil alih seluruh kendali pekerjaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK.

“Dia tega mengambil alih semua pekerjaan dan mengganti PPTK baru hanya demi uang receh,” ujar sumber di kantor BTIKP Disdik Kepri yang enggan disebut namanya.

Sumber tersebut juga menyebut, tindakan pejabat eselon III itu telah menimbulkan keresahan di kalangan staf. Mereka mengaku bingung karena semua pekerjaan kini harus menunggu instruksi langsung dari pimpinan tanpa melalui jenjang struktural yang semestinya.

Selain itu, pejabat Sp juga disebut mengancam para ASN dan PPTK yang menolak kerjasama “Kong kali kong” dalam proyek pengadaan barang dan jasa, diancam tidak akan diebri direkomendasikan untuk promosi jabatan.

“Pejabat ini baru sekitar lima bulan dipromosikan, tapi sudah menunjukkan perilaku seperti itu,” ujar sumber dari internal UPTD BTIKP.

Menurut sumber yang sama, untuk kegiatan tahun 2026 mendatang, pejabat tersebut bahkan sudah berencana akan mengelola langsung seluruh proyek di bawah kendalinya.

Pejabat Eselon III Sp yang berusaha dikonfrimasi dengan issu permintaan fee dari proyek ini, belum memberi tanggapan. Upaya konfriamsi yang dialakukan media dengan menghubungi Hand Phondnya dan mengirimkan konfrimasi melalui SMS juga belum ada jawaban.

Cerminan Lemahnya Reformasi Birokrasi

Praktik ini semain mencerminkan masih lemahnya komitmen terhadap reformasi birokrasi dan integritas aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini sesuai dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang menempatkan Provinsi Kepri berada dalam kategori zona Merah atau rentan korupsi, atas tingginya potensi praktik korupsi, Kolusi dan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang.

Perilaku koruptif seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi teladan integritas.

Atas kondisi tersebut, Gubernur Kepulauan Riau diminta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pejabatnya, dan memastikan jabatan strategis hanya diisi oleh aparatur yang berintegritas serta berkomitmen pada nilai-nilai anti korupsi dan pelayanan publik yang bersih.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi