Pekerja di Lagoi Ditetapkan Tersangka Pelaku Rudapaksa Keponakan

Tersangka Mf Pekerja di Lagoi Bintan, ditetapkan Polisi Tersangka karena merudapaksa keponakannya (foto:Polsek Bintan Utara)
Tersangka Mf Pekerja di Lagoi Bintan, ditetapkan Polisi Tersangka pelaku cabul karena merudapaksa keponakannya (foto:Polsek Bintan Utara)

PRESMEDIA.ID, Bintan- Seorang pekerja di Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan Mf (35) diamankan Polsek Bintan Utara, karena rudapaksa keponakannya yang masih dibawah umur.

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, mengatakan, penangkapan tersangka Mf dilakukan atas laporan orangtua korban Polsek Bintan Utara.

“Orangtua korban datang ke Polsek lalu membuat laporan terkait pencabulan terhadap anaknya. Pelakunya adalah paman korban sendiri,” ujar AKP Monang P Silalahi, Senin (23/9/2024).

Atas laporan orang tua korban, lanjut Kapolsek, pelaku Mf diamankan di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.

Kasus pencabuan korban ini lajut AKP.Monang, terungkap atas keterangan korban pada orangtuanya yang mengaku pelaku Mf yang merupakan pamannya itu, membawa korban ke dormitory karyawan Kawasan Pariwisata Lagoi tempat tinggal pelaku.

Di dormitory itu, pelaku membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Tapi dikarenakan korban tidak paham, Pelaku kemudian membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan asusila.

“Setelah melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku memberikan korban uang jajan dan hadiah handphone agar tidak menceritakan kejadian tersebut pada orang tua dan yang lainnya,” jelas Kapolsek.

Bahkan lanjut Kapolsek, perbuatan bejat pelaku Mf ini dilakukan bukan hanya sekali tetapi telah 6 kali. Aksi itu dilakukan di Dormitory Karyawan Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan sebanyak 5 kali dan Wisma Tanjung Uban sebanyak 1 kali.

“Perbuatan pelaku ini dilakukan sejak Juni 2024 sampai dengan terakhir kali pada 13 September 2024. Setelah itu baru terungkap dan dilaporkan orang tua korban,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengakui perbuatanya, hingga Mf digelandang ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini lanjutnya, pelaku Mf ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya, Mf dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan kasus ini masih terus kami selidiki,” katanya.

Sementara itu, Pelaku MF alias A juga mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban yang merupakan keponakannya sendiri hingga berkali-kali.

“Saya tak ingat tanggalnya. Kira-kira dari akhir Juni 2024 sampai September ini. Terakhir 13 September 2024,” sebutnya.

Perbuatan itu kata Mf, dilakukannya paling banyak di dormitory, karena menurutnya disana paling aman. Dia juga mengakui menyukai korban, sehingga melakukan segala bujuk rayu untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Bahkan, agar korban tidak menceritakan kejadian yang dilakukan pada orang tua. Pelaku memberikan uang jajan, hadiah baju setya handphone second.

“Saya kasih Hp agar mudah menghubunginya dan juga mengingatkan agar dia tidak cerita ke siapapun,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi