
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua pekerja perusahaan tambang pasir darat PT.Sumurung Parna Pratama (SPP) diperiksa Polres Bintan atas dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan perizinan.
Selain itu, penyidik Polres Bintan, juga menghentikan aktivitas tambang pasir darat yang dikelola Perusahaan SPP itu di Wakatobi, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP.MP Limbong, membenarkaan penghentiaan dan pemeriksaan dua pekerja PT.SPP ini.
Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan ini kata MP.Limbong, dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait aktivitas tambang pasir darat tersebut, yang diduga belum memiliki perizinan tambang yang lengkap.
“Kasus ini masih dilakukan proses lidik. Kita juga minta perusahaan mengajukan izin-izin pertambangannya. Kita lihat nanti izin apa saja yang mereka miliki dan apakah sudah sesuai dengan peruntukan,” ujar AKP MP.Limbong di Sei Lekop, Jumat (8/12/2023).
Saat ini lanjut Limbong, sudah ada dua pekerja perusahaan yang dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka merupakan pekerja dan karyawan perusahaan PT. SPP.
Rencana tindak lanjut, pihaknya akan memanggil dan memeriksa beberapa orang lainnya dari PT.SPP yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan pasir tersebut.
“Untuk sekarang baru dua orang yang diperiksa. Nanti kita akan periksa pemiliknya maupun penanggung jawab pertambangan di perusahaan itu,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pekerja dan karyawan. Polisi juga menghentikan aktivitas tambang pasir diatas lahan 9,3 hektar di Wakatobi Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang tersebut.
“Karena proses penyelidikan aktivitas tambang untuk sementara kita hentikan,” katanya.
Bupati Bintan Tidak Tahu PT.SPP Buka Tambang Pasir Darat
Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan terkejut dan mengaku tidak mengetahui dibuka dan beroperasinya tambang pasir darat seluas 9,3 Hektar di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Sebab kata Roby, pihaknya tidak pernah menerima laporan, atas keluarnya izin usaha pertambangan di kawasan kelurahan Kabupaten Bintan itu.
“Saya baru tahu informasi akan ada usaha tambang pasir disana (Kawal-red),†ujar Roby saat dikonfirmasi di Kijang Rabu (8/11/2023) lalu.
Kendati diakui, pengurusan izin pertambangan memang saat ini bukan merupakan kewenangan Pemerintah Bintan, Namun Bupati Bintan ini, mengatakan, aktivitas pertambangan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan.
Sedangkan di Kelurahan Kawal berdasarkan RTRW menurutnya, bukan merupakan daerah yang diperuntukan kawasan pertambangan.
“Nanti saya akan check dulu. Kita juga tidak terima laporan terkait adanya tambang ini dan tentunya juga harus ada regulasi-regulasi. tidak begitu saja,†katanya.
Kadis PUPR Bungkam Atas PKKPR dan KKPR Perusahaan
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan Wan Affandi yang dikonfirmasi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ((PKKPR) yang merupakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan rencana tata ruang (RTR) Bintan atas izin tambang pasir PT.SPP di Kawal kabupaten Bintan itu, belum memberi tanggapan.
Demikian juga dengan pemberiaan izin UKL dan UPL atau Amdal serta rincian teknis penyimpanan Limbah dari aktivitas kegiatan tambang PT.SPP tersebut. Beberapa kali dimintai tanggapan, Kadis PUPR Bintan ini enggan memberi tanggapan kendari WA konfirmasi media ini terlihat dibaca.
Sebelumnya, PT.Sumurung Parna Pratama (SPP) telah melakukan usaha tambang pasir darat di lahan seluas 9,3 hektar di Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang kabupaten-Bintan. Perusahan itu, mulai mengeruk dan memproduksi pasir darat menggunakan alat berat kobe Sumitomo dan mesin pengolah pasir.
Wartawan media ini yang melakukan penelusuran ke lokasi, menemui pengalihan jalan utama masuk ke arah perkebunan kelapa sawit PT.Tirta Madu dan Situs Cagar Budaya Bukit Kerang akibat pembukaan tambang pasir.
Sementara di jalan pintu masuk ke lokasi pertambangan, ditutup dengan sebuah portal yang dijaga oleh pekerja.
Seorang pekerja yang ditemui media di lokasi mengatakan, jalan utama masuk ke PT.Tirta Madu dan Bukit Kerang itu sengaja dialihkan karena lahan tersebut merupakan milik PT.SPP.
“Jalan ini milik PT.SPP jadi dialihkan, tapi jaraknya tidak terlalu jauh,“ kata pria berkulit sawo matang itu sambil menunjuk jalanan yang dialihkan.
Pria yang enggan menyebut namanya ini, juga mengatakan jika tambang pasir di kawasan itu sudah beraktivitas beberapa hari untuk memproduksi material pasir.
Bahkan, sejumlah pasir hasil produksi perusahaan PT.SPP dari lahan yang dikuasai juga sudah diperjual belikan ke sejumlah lori yang datang mengambil pasir.
“Sudah banyak lori yang datang dan mengantri membeli sebab kualitas pasirnya bagus,†katanya.
Mengenai ciri dan tekstur pasir produksi PT.SPP, pria ini juga mendefinisikan yang disebut berwarna putih kekuningan dengan struktur sedang.
“Pasirnya tidak terlalu kasar dan tidak terlalu halus sehingga dapat digunakan untuk bangunan memasang batu bata maupun plaster, harga per kubik dijual Rp 165 ribu,” ujarnya.
Direktur Utama PT.Sumurung Parna Pratama (SPP) Pang On Liang yang berusaha dimintai konfirmasi dengan operasi pertambangan pasirnya di Bintan ini belum memberi tanggapan. Hal yang sama, juga ditujukan Direktur utama PT.SPP Marilong,
Upaya konfirmasi media ini, melalui WA dan menghubungi langsung handphone pemilik dan direktur perusahan tambang pasir darat di Bintan ini juga tidak mendapat jawaban.
Berita Sebelumnya :
- Bupati Bintan Terkejut PT.SPP Buka Tambang Pasir di Kawal, Kadis PUPR Bungkam Atas PKKPR dan KKPR Perusahaan
- Tambang Pasir PT.SPP di Bintan Mulai Beroperasi, Bupati: Kawasan Wakatobi Kawal Bukan Wilayah Tambang
- Bupati Mengaku Tidak Tahu, DPRD Bintan Sidak Tambang Pasir PT.SPP
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi